SITUS BERITA TERBARU

(Ahok Pembelot & Pengkhianat ) PNS DKI harus jadi contoh gunakan angkutan

Friday, January 3, 2014
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013. Ingub itu berisi tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azaz Tigor Nainggolan, instruksi tersebut memiliki dampak yang baik. Setidaknya, membuat volume kendaraan di Ibu Kota berkurang meski hanya sedikit.

"Kalau dari sisi jumlah PNS Pemprov DKI cukup besar karena rata-rata mereka membawa kendaraan roda dua dan empat. Sebagai awalan menurut saya ini bisa jadi contoh yang bagus," kata dia kepada Okezone, Kamis (2/1/2014).

Kendati demikian, terobosan yang dilakukan Pemprov DKI belum tentu bisa mengatasi kemacetan Jakarta yang makin semrawut.

"Kita tidak bisa berharap, karena kemacetan Jakarta kompleks tidak hanya dari PNS saja," tegasnya.

Dia menerangkan, sebenarnya apa yang dilakukan Pemprov DKI bukan terobosan baru. Sebab, hal serupa sudah lebih dulu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Sebetulnya pernah dicoba di Kemenhub setiap Rabu mereka tidak membawa kendaraan pribadi. Kalau contoh ini ditiru kantor swasta baru ada dampaknya mengatasi kemacetan," tuntasnya.

http://ns1.kompas.web.id/read/read/2...sa-atasi-macet

PNS DKI Harus Jadi Contoh Gunakan Angkutan Umum
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan kendaraan umum untuk pergi ke Balaikota di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Seluruh PNS DKI dari yang pejabat tinggi sampai terendah diinstruksikan setiap bulan minggu pertama di hari Jumat tidak memakai kendaraan pribadi.
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan kendaraan umum untuk pergi ke Balaikota di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Seluruh PNS DKI dari yang pejabat tinggi sampai terendah diinstruksikan setiap bulan minggu pertama di hari Jumat tidak memakai kendaraan pribadi. (sumber: Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 tahun 2013 yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan angkutan umum dinilai kurang efektif.

Dengan berbagai alasan, masih banyak pegawai yang menggunakan kendaraan pribadinya untuk berangkat ke tempat kerja walau peraturan itu sudah mulai diberlakukan pada Jumat (3/1) ini.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan dampak dari instruksi ini tidak dapat terasa seketika. Instruksi ini bukanlah untuk mengurai kemacetan seketika, melainkan untuk memberi contoh kepada masyarakat agar beralih ke kendaraan umum.

"Kalau pegawai saja tidak mau pakai kendaraan umum, apalagi masyarakat," katanya kepada SP, Jumat (3/1) pagi.

Tigor mengatakan kebijakan ini harus terus dilaksanakan. Secara bertahap, jika menunjukan hasil yang memuaskan, kebijakan ini harus semakin ditingkatkan.

"Kalau memang dari evaluasi bagus, ke depan bisa dua minggu sekali, satu minggu sekali, dan selanjutnya setiap hari. Pegawai Kementerian Perhubungan sudah melakukan seminggu sekali. Yang diperlukan konsistensi Pemprov DKI," ungkapnya.

Dikatakan, banyaknya pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi menunjukan masih banyaknya pegawai yang tidak konsisten dan mengikuti aturan atasan.

"Selain itu mungkin saja sosialisasinya belum sampai ke para pegawai," katanya.

Berdasarkan pantauan Beritasatu, Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Jumat (3/1) pagi, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) bersusah payah menghalau kendaraan pegawai yang akan masuk ke area Kantor Wali Kota.

Padahal, sebuah plang bertuliskan "Kendaraan Karyawan Dilarang Masuk" sudah terpampang di pintu masuk belakang Kantor Wali Kota.

http://www.beritasatu.com/aktualitas...utan-umum.html

bayangkan ribuan pns tidak membawa kenderaan maka sedikit nya berkurang macet

bayangkan pns yg tidak bawa kenderaan pribadi maka tidak akan ada lagi PNS yg tidak ditempat /dikantor , dan selalu ada melakukan pelayanan dan terhindar dari korupsi dgn lobi lobi diluar kantor
dan bagaimana swasta mau meniru kalo pemerintah nya sendiri hanya menyuruh tanpa memberikan contoh.

tapi kenapa ahok tidak setuju ?
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive