SITUS BERITA TERBARU

Ahok Ahok Pasti Terbitkan Izin Pembangunan Reklamasi

Wednesday, January 15, 2014
Ahok Pasti Terbitkan Izin Pembangunan Reklamasi, Asal...

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin pembangunan reklamasi 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta, pasti diterbitkan jika para pengembang yang terlibat di dalamnya memenuhi ketentuan yang termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memastikan hal tersebut saat berkunjung ke kantor redaksi Kompas.com, Rabu (15/1/2014).

Basuki yang biasa disapa Ahok, juga mengatakan bahwa pembangunan reklamasi merupakan program prioritas ketimbang Giant Sea Wall yang dinilainya sangat tidak layak (feasible) dibangun untuk saat ini.

"Jika konteksnya 10 atau 20 tahun lalu, pembangunan Giant Sea Wall merupakan langkah yang tepat. Tapi untuk saat ini, apakah masih perlu? Apakah feasible? Dulu memang teknologi reverse osmosis (mengubah air laut menjadi air tawar, red) sangat mahal. Tapi kini, air tawar bisa dibeli dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 17.000 per meter kubik," jelas Ahok.

Jadi, untuk saat ini, Pemda DKI Jakarta akan lebih memprioritaskan pembangunan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun, ujar Ahok, para penyelenggara, dalam hal ini pengembang, wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di Kawasan Pantura sebagai mana tercantum dalam Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

"Selain itu wajib membangun fasilitas teknologi reverse osmosis yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan para penghuni di dalam kawasan pengembangan reklamasi sekaligus tidak merugikan lingkungan sekitarnya. Pengembang kan cuma mengutamakan kepentingannya
sendiri," cetus Ahok.

Untuk diketahui, pada era pemerintahan Fauzi Bowo, terdapat 17 izin prinsip reklamasi di Pantai Utara. Dari jumlah itu, Fauzi baru mengizinkan satu izin pembangunan saja, yakni Pantai Indah Kapuk (PIK) yang digarap Grup Agung Sedayu.

Hanya, izin pembangunan tersebut diketahui habis September 2013 lalu. Dengan begitu, secara otomatis, tidak boleh ada reklamasi di Pantai Utara Jakarta sebelum izin diperpanjang.

Menurut data Walhi Jakarta, selain Grup Agung Sedayu, Pantai Utara Jakarta sepanjang 32 km telah dikavling-kavling oleh sedikitnya 10 perusahaan. Mereka adalah PT Kapuk Naga Indah yang menguasai konsesi lahan seluas 674 hektar, PT Taman Harapan Indah (anak usaha PT Intiland Development Tbk) telah membangun Pantai Mutiara dengan penguasaan lahan 100 hektar, dan Bangun Bakti Esa Mulia menguasai lahan seluas 88 hektar.

Selanjutnya, PT Muara Wisesa Samudra dengan 160 hektar, PT Pembangunan Jaya Ancol dan BPL Pluit menguasai 290 hektar, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 200 hektar, PT Manggala Krida Yudha 375 hektar, dan PT Dwi Marunda Makmur 220 hektar serta Berikat Nusantara menguasai 189 hektar.

Sumber: kompas.com

---------------
Walhi Tolak Pulau Buatan Pengembang


JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Muara Wisesa Samudera telah mengantongi izin Lingkungan Hidup (AMDAL) atas pengembangan tahap I Pluit City seluas 160 hektar di depan garis pantai utara Jakarta, tidak menjadikannya bebas gugatan dan penolakan dari pegiat lingkungan hidup.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ubaidillah, mengatakan reklamasi berpotensi merusak ekosistem dan hidrologi di pantai utara Jakarta. Karena dari total 32 kilometer panjang pantai utara hanya tersisa 3 kilometer untuk kawasan mangrove.

"Padahal, mangrove justru berguna untuk mengatasi abrasi atau bahkan rob. Kalau menguruk laut itu otomatis bakal hancur. Terlebih tanpa ada upaya penghutanan atau penanaman mangrove di sepanjang pantai utara," ujarnya.

Seharusnya, lanjutnya, pesisir pantai utara sama sekali tidak boleh dikonversi demi alasan apa pun. Reklamasi hanya akan menimbulkan bencana ekologis, termasuk mempercepat intrusi air laut ke daratan.

Selain itu, penimbunan laut dengan jutaan kubik pasir juga akan mengubah pola sedimentasi sungai akibat perubahan garis pantai dan hidrologi. Potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi, seperti kecepatan arus, akan meningkatkan tekanan terhadap ekosistem di sekitarnya.

"Namun, tak kalah penting dari semua hal itu adalah tergerusnya mata pencaharian dan kultur melaut nelayan yang telah turun temurun menyandarkan hidupnya pada aktifitas melaut," imbuh Ubaidillah.

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary APLN, Justini Omas, memastikan, pihaknya tidak akan merusak lingkungan karena studi analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan secara komprehensif. Jadi, tidak mungkin pulau buatan yang akan dikembangkan APLN berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan di sekitar pantai utara Jakarta.

"Itulah gunanya studi AMDAL, dan kami baru akan mengembangkan jika seluruh perizinan telah turun," tukas Justini kepada Kompas.com, di Jakarta, rabu (31/7/2013).

Mengenai perkampungan nelayan di sekitar lokasi pembangunan reklamasi, Justini menyatakan, pihak APLN akan mempertimbangkan apakah akan direlokasi dengan menempatkan para nelayan ke tempat baru atau justru membenahi perkampungannya.

-----------------

Walhi ini kerjanya apa aja sih, kok beraninya ngelawan dewa hoktodd

Dasar foke lambat kerjanya cuman kasi ijin 1 pengembang saja ... Liat tuh hoktodd 17 biji pengembang dilolosin semua
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive