SITUS BERITA TERBARU

Kejanggalan Dana Bansos Ratu Atut Versi ICW

Saturday, October 12, 2013
Quote:Kejanggalan Dana Bansos Ratu Atut Versi ICW



[imagetag]

Jakarta - Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch menyatakan, selain diduga melakukan penyelewengan dalam sejumlah pengadaan proyek, Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah juga diduga bermain dalam pengucuran dana bantuan sosial dan hibah. ICW memantau penyelewengan dana ini terjadi pada 2011 menjelang pemilihan kepala daerah Banten, yang mendudukkan kembali Ratu Atut sebagai Gubernur Banten periode kedua.

Peneliti bidang korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, mengatakan dari Rp 391 miliar dana bansos dan hibah yang dianggarkan pada APBD 2011, sebanyak 30 persen tak jelas pertanggungjawabannya.

"Diduga (dana penyelewengan) banyak mengalir kepada lembaga yang dipimpin oleh keluarga atau orang yang memiliki afiliasi politik dengan Ratu Atut," kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu, 12 Oktober 2013. Penyelewengan dana bansos dan hibah ini dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 34,9 miliar.

Salah satu temuan ICW adalah banyaknya lembaga dan forum fiktif penerima bansos dan hibah. Berdasarkan data dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten, ada 151 lembaga penerima hibah tahun 2011. ICW melakukan uji petik sekitar 30 persen lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima dengan cara cek langsung ke alamat masing-masing lembaga.

Dari uji petik itu, ICW menemukan banyak lembaga yang diklaim menerima dana hibah provinsi ternyata fiktif. Misalnya, Lembaga Kajian Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD), penerima hibah sebesar Rp 350 juta yang beralamat di Kampung Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang.

Investigator ICW tidak menemukan keberadaan lembaga tersebut. Ketika dicek ke kelurahan, tidak ada arsip di kantor Kepala Desa Pasir Gadung, yang menerangkan keberadaan lembaga tersebut. Seluruh staf desa pun tidak mengetahui keberadaan LKPOD. Secara keseluruhan, paling tidak ada sepuluh lembaga penerima hibah yang diduga fiktif yang tersebar di beberapa daerah di Banten. Total anggaran yang dialokasikan kepada sembilan lembaga tersebut sebesar Rp 4,5 miliar.

ICW juta menemukan sejumlah data dan alamat penerima yang sama, sedangkan nama penerimanya tidak jelas. Setidaknya ada delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama, yaitu Jalan Brigjend K.H. Syamun Nomor 5, Kota Serang, dan empat lembaga dengan alamat sama, yaitu Jalan Syekh Nawawi Albantani Palima, Serang. Total alokasi anggaran untuk 12 lembaga tersebut mencapai Rp 28,9 miliar.

Dana hibah Provinsi Banten ternyata juga banyak yang didistribusikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin oleh keluarga Gubernur, mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar. Misalnya, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) menerima hibah sebesar Rp 750 juta. Dekranasda dipimpin oleh suami Ratu Atut Chosiyah yang juga anggota DPRD Banten, Hikmat Tomet. Ada juga dana untuk Karang Taruna yang dipimpin anak Ratu Atut, Andhika Hazrumy, senilai Rp 1,5 miliar. Total dana hibah yang masuk ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga Gubernur mencapai Rp 29,5 miliar.

Temuan lain yang dikumpulkan ICW adalah jumlah dana hibah yang diterima oleh lembaga tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten. Contohnya, Lembaga Kajian Sosial dan Politik (Laksospol) Kabupaten Pandeglang. Dalam daftar DPKAD, lembaga tersebut memperoleh hibah sebesar Rp 500 juta, tapi dalam surat pernyataan ketua Laksospol Ayie Erlangga, mereka hanya menerima hibah dari provinsi sebesar Rp 35 juta.

Kejanggalan terakhir yang ditemukan ICW adalah tidak jelasnya data penerima bansos dan hibah. Dari 160 penerima dana bantuan sosial, Pemerintah Daerah Banten hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan dan tidak didukung oleh alamat yang jelas. Sedangkan sisanya, sebanyak 130 penerima atau 81,3 persen, penerima bantuan sosial hanya ditulis "bantuan sosial daftar terlampir". Tidak tercantumnya nama dan alamat penerima hibah ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59/2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 tentang Prosedur Penyaluran Bansos dan Hibah.

Laporan mengenai kejanggalan penyaluran bansos dan hibah oleh Ratu Atut ini, kata Abdullah, sudah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang diterima ICW. Abdullah berharap, KPK turut menggunakan laporan ini untuk mengusut dugaan keterlibatan Ratu Atut dalam sejumlah praktek korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. "Kami dengar KPK terus mendalami, kami harap segera ada perkembangannya."

SUMBER.....


Sebenernya dana bansosnya kemanain??????
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive