SITUS BERITA TERBARU

[Janggal] Dua Kali dikirim Polisi ke Kejari, Berkas Sisca Yofie Belum Juga Lengkap

Saturday, October 12, 2013
Javanews.co, Bandung � Setelah sebelumnya pada bulan September awal pihak Polrestabes Bandung melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan sadis terhadap Sisca Yofie tanggal 7 Agustus 2013 lalu, yang berujung dikembalikannya berkas tersebut ke pihak penyidik Polrestabes karena dianggap belum lengkap berkas pemeriksaan serta bukti yang diminta. Pihak Kejari Bandung pun kembali menolak berkas tersebut, saat Polrestabes melimpahkan berkas kasus ini yang kedua kali.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pengembalian berkas kali ini, lebih kepada sejumlah poin yang belum bisa dipenuhi penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan penuntutan.

�Pada Rabu 2 Oktober lalu, kami kembalikan lagi berkas ke teman-teman penyidik kepolisian. Karena masih banyak poin-poin yang belum terpenuhi sesuai keinginan kami,� ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung, Irfan Wibowo di ruang kerjanya.

Irfan menyatakan, untuk memenuhi unsur P21. Kami meminta penyidik beberapa poin yang memang sangat penting untuk mengungkap kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini.

� Ada beberapa poin, namun maaf saya tidak dapat menjabarkan secara detail, poin-poin apa saja yang kurang. Hal ini untuk menjaga keaslian poin tersebut saat dipersidangan, kalau saya ungkapkan sekarang nanti fakta persidangan berbeda, kan bisa repot,� ujarnya.

Sejumlah poin yang diminta Kejari sendiri, berkisar sekitar 5-6 poin.

� Ada sekitar 5-6 poin kekurangan agar berkas dinyatakan P21,� pungkasnya.

Seperti diketahui, Sisca Yofie (34) ditemukan bersimbah darah dengan luka bacok di kepala dan dahi di Lapang Abra, Jalan Cipedes Tengah, RT 07/01, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Senin 5 September 2013. Polisi berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku yang statusnya paman-keponakan beberapa hari usai peristiwa terjadi.
sumber
Banyak janggalnya sihh [imagetag][imagetag]
Ga sesuai dengan kecepatan pengungkapan kasus[imagetag][imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive