SITUS BERITA TERBARU

Hari Ini OJK Panggil Prudential, Minta Jelaskan Kasus Ahmad Dhani

Tuesday, October 1, 2013

[imagetag]


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memanggil manajemen PT Prudential Indonesia untuk meminta penjelasan terkait masalahnya dengan pihak Ahmad Dhani atas tidak cairnya klaim Abdul Qadir Jaelani (Dul) senilai Rp 500 juta.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Bidang Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengatakan, pihaknya bersama tim akan meminta penjelasan terkait masalah tersebut.

"Hari ini saya dan tim akan memanggil Prudential. OJK akan meminta penjelasan dan klarifikasi soal isi kontrak di polis," kata Dumoly kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Dia menyebutkan, OJK telah mengirimkan surat kepada pihak Prudential untuk meminta penjelasan atas tidak cairnya klaim Ahmad Dhani.

"OJK sudah kirim surat ke Prudential untuk meminta penjelasan terkait klaim dari pihak bapak Dhani," ujarnya.

Dumoly berharap, pertemuan ini nantinya bisa diketahui duduk permasalahan yang sebenarnya.

"OJK mengharap ada penjelasan yang lebih clear. OJK sebagai pengawas asuransi juga memperhatikan kepentingan konsumen," kata dia.

Menurut OJK, kasus soal tidak cairnya klaim asuransi ini perlu dikaji lebih jauh. Hal ini untuk pembelajaran juga di masyarakat akan pentingnya pemahaman perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

"Ini kan jadi pembelajaran juga. Mungkin karena kasus kecelakaan ini penyebabnya kelalaian dan pelanggaran hukum sehingga klaimnya tidak cair, sementara sih kita lihatnya seperti itu, nanti kita pelajari lagi," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani.

Manajemen PT Prudential Indonesia mengaku siap menghadap OJK untuk dimintai keterangan terkait kasus klaim auransi Ahmad Dhani yang tidak dibayarkan senilai total Rp 500 juta.

"Kami siap dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada OJK," kata Corporate Marketing & Communications Director PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Nini Sumohandoyo.

Nini mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pernyataan yang sama seperti sebelumnya yaitu akan tetap merahasiakan alasan mengapa klaim asuransi tersebut tidak bisa dicairkan. Hal ini dilakukan selama kasus ini belum diketahui kejelasan status hukumnya.

Namun, lanjut Nini, Prudential akan patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Sama seperti tanggapan kami minggu lalu, kami akan patuh dan taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.

Sumber: TKP
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive