SITUS BERITA TERBARU

Hakim Vonis Dua Pemerkosa 200 Tahun

Sunday, October 13, 2013
Hakim Vonis Dua Pemerkosa 200 Tahun

[imagetag]


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, GUATEMALA CITY - Dua orang Pria dijatuhi hukuman 200 tahun penjara oleh pengadilan di Guatemala, karena terbukti melakukan pemerkosaan dan dilanjutkan dengan pembunuhan, Sabtu (12/10/2013).

Kedua pria itu, Eduardo Chen dan Saul Garcia Arriaza, terbukti bersalah membunuh Heydi Motufar Lorenzana (16) dan Heiser Alexandra Mercado Santos (18).

Namun vonis pengadilan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hakim menjatuhkan hukuman 308 tahun penjara.

Dalam sidang jaksa penuntut mengatakan, kedua terpidana sebelumnya berkenalan dengan kedua gadis remaja itu. Setelah semakin akrab mereka kemudian merancang janji pertemuan.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua gadis remaja itu dibunuh pada 22 Agustus 2011, setelah diperkosa terlebih dahulu oleh kedua terpidana.

Jasad kedua gadis ini ditemukan enam hari setelah dibunuh di kota Amatitlan, di wilayah selatan Guatemala.

Kasus pembunuhan terkait Facebook ini menjadi kasus pertama di Guatemala yang telah mendapatkan vonis hukum.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...kosa-200-tahun

Hukuman 200 tahun penjara... [imagetag] [imagetag] [imagetag]
Coba ada hukuman seperti ini utk para koruptor disini... [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive