SITUS BERITA TERBARU

100 Hewan Yang (mestinya) di Lindungi Pemerintah.

Wednesday, October 16, 2013
[imagetag]
Hewan-hewan yang dilindungi artinya hewan tersebut tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang, harus mendapatkan ijin kalau ingin memeliharanya. Kebanyakan hewan yang dilindungi ini terdapat di kebun binatang di seluruh Indonesia.
Mengapa hewan-hewan ini dilindungi, karena hewan (fauna) ini jumlahnya sedikit dan dikhawatirkan nantinya akan mengalami kepunahan.


Berikut 100 nama-nama hewan dilindungi yang terdaftar di instansi pemerintah. Mungkin ada beberapa nama hewan yang terdengar aneh, atau bahkan kalian baru mendengar.

1. Anggang.
2. Bajing Tanah.
3. Bangau hitam.
4. Bayan.
5. Beruang madu.
6. Beruk mentawai.
7. Biawak Ambong.
8. Biawak maluku.
9. Biawak pohon.
10. Biawak togian.
11. Bluwok Ibis.
12. Buaya tawar.
13. Buaya sapit.
14. Buaya taman.
15. Buaya beo nias.
16. Burung dara mahkota.
17. Burung cacing.
18. Burung gosong.
19. Burung Kipas.
20. Burung kipas biru.
21. Burung luntur.
22. Burung madu.
23. Burung maleo.
24. Burung mas.
25. Burung merak
26. Burung Paok.
27. Burung sesap.
28. Burung titi.
29. Burung Udang.
30. Cipan.
31. Cubo.
32. Duyun.
33. Gangsa batu sala.
34. Gangsa laut.
35. Harimau sumatra.
36. Ibis hitam.
37. Ibis putih.
38. Itik liar.
39. Jalak putih.
40. Jantingan.
41. Jelarang.
42. Julang.
43. Junai.
44. Kahau kalimantan.
45. Kakatua hitam
46. Kakatua kuning.
47. Kakatua raja.
48. Kancil.
49. Kangkareng.
50. Kanguru pohon.
51. Kasuari.
52. Kelinci liar kalimantan.
53. Kera tak berbuntut.
54. Kijang.
55. Klaces.
56. Kowak merah.
57. Kubung.
58. Kuau.
59. Kucing hitam.
60. Kura-kura gading.
61. Kuwuh.
62. Labis-labis besar.
63. Landak irian.
64. Lumba-lumba air laut.
65. Lumba-lumba air tawar.
66. Lutung mentawai.
67. Mambruk.
68. Mandar sulawesi.
69. Malu-malu.
70. Marabus.
71. Meong congkok.
72. Minata.
73. Monyet hitam.
74. Monyet jambul.
75. Monyet sulawesi.
76. Muncak.
77. Musang air.
78. Nori merah.
79. Orangutan Pongo.
80. Pelanduk napu.
81. Pengisap madu.
82. Platuk besi.
83. Penyu raksasa.
84. Pesut.
85. Peusing.
86. Raja udang.
87. Rangkong.
88. Roko-roko.
89. Rungka.
90. Rusa bawean.
91. Sandanglawe.
92. Sapi hutan.
93. Suruku.
94. Tando.
95. Tungtong.
96. Lutung merah.
97. Ular panana.
98. Walangkadak.
99. Walangkekek.
100.Wili-wili.



Satwa langka yang telah sulit ditemui dihabitat aslinya karena populasinya hampir punah, membuat Pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk perlindungan satwa langka dari kepunahannya. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana Undang-undang ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka, serta ekosistemnya.

Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bunyi Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Bunyi Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

PEMERINTAH HARUS TURUT ANDIL DALAM KAMPANYE ANTI PERDAGANGAN SATWA LIAR!

Sumber
Sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive