SITUS BERITA TERBARU

Jokowi - Ahok `Menggoyang` Mal di Jakarta

Tuesday, September 17, 2013

[imagetag]
Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Tempo/Tony Hartawan


TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo beserta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, punya mimpi mejadikan Ibu Kota sebagai pusat perdagangan dan jasa. Bahkan Basuki menyebut pedagang kaki lima (PKL) memiliki potensi besar menopang perekonomian DKI Jakarta.

Untuk itu lah menjelang setahun kepemimpinan mereka berdua, banyak program berkaitan dengan PKL digeber. Mulai dari menata PKL yang berjualan di pinggir jalan hingga memaksimalkan peran lokasi binaan bagi para pedagang.

Tak tanggung-tanggung, Basuki pun menggandeng rekanan dari Italia, yaitu Universitas Ferrara, untuk penataan dan pembinaan PKL. "Kami minta mereka buat draf kerja sama," kata Basuki di Balai Kota pada Senin, 16 September 2013.

Basuki mengatakan Italia menawarkan kerja sama untuk menghidupkan peran PKL dalam pertumbuhan ekonomi. Meski dalam kurun waktu belakangan Italia dilanda krisis tapi sumbangan sektor jasa terhadap pendapatan mencapi 73 persen.

Mereka, Basuki melanjutkan, menawarkan bentuk pembinaan kepada PKL agar tahu bagaiamana manajemen yang baik. Tidak hanya itu, gawe bareng ini juga membahas strategi pemasaran barang termasuk di dalamnya cara menata PKL.

Jokowi, begitu Gubernur biasa disapa, bahkan "menghidupkan" kembali wacana yang di zaman Gubernur Fauzi Bowo sempat redup. Yaitu moratorium pembangunan mal."Selalu yang dibangun adalah mal, suka hal-hal yang bersifat konsumtif, mewah," kata Jokowi di Jakarta. Kritik ini muncul karena Jokowi gundah melihat maraknya pembangunan mal di Ibu Kota.

Hingga saat ini, kata dia, di Jakarta terdapat 173 mal. Untuk menyeimbangkan pembangunan Jakarta, ia mengaku tak lagi mengeluarkan izin pembangunan pusat-pusat perbelanjan moderen tersebut.

Sayangnya, menurut Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat wacana moratorium ini belum memiliki bentuk. "Kami masih kaji apakah moratorium akan ditelurkan dalam bentuk peraturan daerah, peraturan gubernur, atau cukup instruksi saja," ujarnya.

Sumber: TKP
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive