SITUS BERITA TERBARU

[Ini Dia Ulasannya] Langgar Hukum, Klaim Asuransi Anak Ahmad Dhani Ditolak

Monday, September 30, 2013
JAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menegaskan tidak semua badan atau perusahaan asuransi wajib membayar klaim nasabah apabila nasabah asuransi dinyatakan melanggar peraturan hukum.

"Bila ada kecelakaan, tidak serta merta dijamin oleh polis asuransi. Masyarakat kita enggak seperti masyarakat negara yang lebih maju, masih awam. Masih juga yang banyak enggak baca polis asuransi ini," ungkap Ketua DAI Kornelis Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Senin (30/9/2013).

"Contoh, kalau ada kecelakaan yang melanggar lalu lintas, misalnya lalu lintas dari arus ke sana ke sini, ada kecelakaan karena melawan arus, itu tidak dijamin oleh polis. Lalu ada juga yang parkir dilarang parkir ada tulisan P, ada yang menabrak timbulkan kecelakaan, itu yg salah siapa? Yang parkir," sambungnya.

Kornelis pun menjelaskan, dengan contoh kasus kecelakaan yang marak belakangan ini, banyak pengendara yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) namun masih berkendara di jalan.

"Kalau melanggar peraturan hukum, kita jelas tidak mengcover. Pelanggaran tersebut seperti, pengendara mobil tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tapi tetap mengendarai kendaraan dan terjadi kecelakaan, hal ini yang tidak kami cover juga," kata Dia.


Menurut Kornelius, adanya asuransi tidak serta merta mendorong pemegang asuransi untuk melanggar pelanggaran hukum dan berbagai produk asuransi yang dikeluarkan perusahaan asuransi sudah melewati proses ketentuan yang berlaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Produk yang ditawarkan ke masyarakat itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh OJK baru boleh diterbitkan, sehingga masyarakat diharapkan membaca polisnya dengan baik, agar tidak terjadi kekaskushaman," jelasnya.

Sedangkan bagi korban kecelakaan lain selain pengemudi yang melanggar hukum, kata Kornelius, pihak asuransi akan menanggung biaya perawatan rumah sakitnya jika korbannya memiliki asuransi. (kie) (wdi)
sumber
Noh udah jelas si Dul ga punya SIM jadi langsung tidak dicover Prudensi*l
Prinsipnya pengendara harus punya SIM, berlalu lintas yang baik dan benar. Kalo masih kecelakaan juga, baru itu ditanggung asuransi [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive