SITUS BERITA TERBARU

DKI Ditipu Mafia Tanah, Ahok Geram

Monday, September 16, 2013
Quote:
Jakarta - Dalam pembebasan seluas 7.320 meter persegi untuk pembangunan kupingan fly over (FO) Pramuka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah membayarkan pada mafia tanah. Alhasil, uang dibayarkan Rp 35 miliar jatuh ke pihak yang salah, tanah pun tidak didapatkan.

Penipuan tersebut terungkap Ny Masuroh, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut melaporkan Tatang Sutarna (58) kepada Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan surat-surat yang dimiliki kedua pihak, Polda menyatakan Ny Musaroh pemilik yang sah dan Tatang telah melakukan pemalsuan terhadap surat tanah.

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan mafia tanah, Tatang Sutarna beberapa waktu lalu. Tatang yang merupakan warga Kampung Babakan, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat kini sudah mendekam di LP Cipinang sambil menunggu proses pengadilan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah mendengar laporan tersebut. Kejadian ini menjadi bukti lemahnya kinerja Biro Hukum DKI sehingga dengan mudah tertipu oleh mafia tanah. Untuk kejelasan kasus ini, Ahok akan meminta penjelasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI sebagai pengguna anggaran tersebut.

"Jelas ini memprihatinkan. Saya telah memerintahkan Biro Hukum untuk melakukan pengecekan terhadap masalah ini. Saya juga akan meminta penjelasan dari Kepala Dinas PU terkait masalah ini," kata Ahok saat mengunjungi kampung halamannya di Desa Gantong, Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (15/9).

Terhadap uang yang sudah dibayarkan ke Tatang, politisi dari Partai Gerindra ini mengharapkan uang tersebut dikembalikan, sehingga dapat dibayarkan kepada pemilik yang sah.

"Tapi semuanya itu akan diputuskan dalam pengadilan. Karena dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta juga merupakan korban. Jadi untuk urusan itu kita serahkan kepada proses hukum yang dilakukan kedua belah pihak," ucapnya.

Seperti diketahui, meski telah beroperasi sejak Februari 2012 namun pembangunan kupingan FO Pramuka-Jalan Ahmad Yani sempat terhenti hampir sekitar 6 tahun. Hal tersebut terjadi lantaran terjadi sengketa kepemilikan lahan.

Saat itu Dinas PU DKI Menitipkan uang sebagai pengganti lahan sebedar Rp35 miliar kepada Pengadilan Jakarta Timur.
Saat itu, lahan yang tepatnya di RT 012/09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman diperebutkan ahli waris Almarhum Amat yang mengaku pemilik sah tanah, dengan pihak yang mengaku pembeli, Ismail Bandi. Namun akhirnya uang itu dibayarkan kepada Tatang.



gw juga bingung mau komen apa. Bener2 pusing tujuh keliling kali ya JokoWi sama Ahok ngurus Jakarta ini. Warisan dari si Foke kagak ada yg "menyenangkan" hati sih [imagetag]:

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive