Praperadilankan KPK, Sutan Bhatoegana Emoh

Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, mengaku belum berniat meniru langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan.
"Belum kepikir, belum kepikir," ujar Sutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Februari 2015.
Sutan mengatakan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur yang berjalan. "Biar aja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang," ujar bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat tersebut.
Meski demikian, Sutan ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat mengetok APBNP Kementerian Energi itu.

Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, mengaku belum berniat meniru langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan.
"Belum kepikir, belum kepikir," ujar Sutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Februari 2015.
Sutan mengatakan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur yang berjalan. "Biar aja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang," ujar bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat tersebut.
Meski demikian, Sutan ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat mengetok APBNP Kementerian Energi itu.
Sutan mengklaim telah menyelamatkan APBN karena ada penghematan anggaran untuk Kementerian Energi dari Rp 18 triliun menjadi Rp 17 triliun.
"Mestinya ini dikasih reward, tapi malah tersangka. Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat."
Sebelumnya, beberapa tersangka korupsi mulai mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma menggugat KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Selain Surya, tersangka kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan dan Gresik, Fuad Amin Imron, juga dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan.
Senin pekan lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Budi Gunawan pada Senin, 16 Februari lalu. Sarpin menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan karena bukan penyelenggara negara.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/13uOZ6


