Jakarta - Pernyataan menggelitik ke luar dari lisan anggota kepolisian yang bertugas mengawal keamanan sidang FPI (Front Pembela Islam) dalam kasus hura-hara penolakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI 3 Oktober 2014 lalu. Sidang siang ini (Rabu, 4/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 7 orang saksi yang terdiri dari 6 anggota Polri dan satu anggota DPRD. Mereka dengan bercanda menyatakan belum makan pagi, saat berjaga di sidang FPI hari ini.
"Sama aja.. Cuma bedanya sekarang kita belum makan," kelakar AKP Parulian Sinaga pada kriminalitas.com, Rabu (4/2)
Kelakar teresebut terlontar spontan setelah Wakapolsek Gambir, Kompol M. Nababan yang duduk di sebelahnya, menjelaskan bahwa jumlah personil dan pola pengamanan yang dilakukan pihaknya saat ini sama seperti pengamanan pada minggu lalu.
"Sama persis. Nggak ada perbedaan," ujar Wakapolsek Gambir, Kompol Nababan.
Pantauan kriminalitas.com dalam sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB ini belum juga berlangsung karena para pihak belum juga datang.
"Sama aja.. Cuma bedanya sekarang kita belum makan," kelakar AKP Parulian Sinaga pada kriminalitas.com, Rabu (4/2)
Kelakar teresebut terlontar spontan setelah Wakapolsek Gambir, Kompol M. Nababan yang duduk di sebelahnya, menjelaskan bahwa jumlah personil dan pola pengamanan yang dilakukan pihaknya saat ini sama seperti pengamanan pada minggu lalu.
"Sama persis. Nggak ada perbedaan," ujar Wakapolsek Gambir, Kompol Nababan.
Pantauan kriminalitas.com dalam sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB ini belum juga berlangsung karena para pihak belum juga datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo.
Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Polisi kemudian menetapkan 20 Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min. Novel sendiri sempat menghilang usai kerusuhan tersebut, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Dalam sidang pertama pekan sebelumnya, Habib Novel Chaidir Hasan Bamu'min, Sekjen FPI, didakwa melanggar pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kedua pasal 214 ayat 1-2 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Sumber (kriminalitas.com)
Bwuahahaha kasian banget pak belon pada makan
Dikutip dari: http://adf.ly/yKHfi


