Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Mungkinkah "Pasal Karet" UU ITE Dihapus?

Tuesday, February 3, 2015
Mungkinkah Pasal Karet UU ITE Dihapus?
Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR, saat memberikan keterangan mengenai revisi UU ITE di Jakarta, Selasa (3/2/2015)
JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bakal merevisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Musababnya, salah satu butir dalam undang-undang tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya di dunia maya. Butir yang dimaksud adalah pasal 27.

Para penggiat internet Indonesia sendiri berharap agar pasal yang penuh kontroversi tersebut dihapuskan saja. Alasannya, sudah banyak masalah muncul akibat pasal 27 pada UU tersebut.

"Revisi yang pernah dibaca dulu adalah soal pengurangan hukuman, misalnya waktu hukuman dikurangi atau dendanya dikurangi. Bukan soal pencabutan. Korban-korban menuntut UU ini dicabut, bukan dikurangi," kata Damar Juniarto, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.

Pertanyaannya, apakah pemerintah akan mengikuti keinginan penggiat internet tersebut? Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR, menyatakan setuju untuk merevisi pasal itu.
Ia memiliki pendapat pribadi yang mendukung para penggiat internet, yakni penghapusan "pasal karet" tersebut. Pasalnya, UU ITE seharusnya tidak membahas kejahatan konvensional, melainkan hanya mencakup kejahatan di dunia elektronik saja.

Akan tetapi, Meutya mengakui, hingga saat ini Komisi I DPR masih belum memutuskan apa-apa perihal revisi pasal tersebut. Tiap anggota dikatakan masih memiliki pendapat yang berbeda-beda.

"Suaranya (di Komisi I) masih banyak. Ada yang juga ingin (pasalnya) dihapuskan dan disamakan dengan KUHP, ada yang ingin dihapus sama sekali. Hingga saat ini masih belum bisa dipetakan," ujar Meutya kepada Kompas Tekno di sela-sela acara Dialog Kemerdekaan Berkespresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Senada dengan Meutya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, juga mendukung adanya revisi pasal tersebut. Namun, Rudiantara memiliki pendapat yang sedikit berbeda: pasal 27 tidak harus dihapuskan.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pasal tersebut, hanya saja penerapannya yang salah selama ini.

"Jika pasal tersebut dihapuskan, tidak bisa bikin orang jera. Harusnya tetap fair. Yang harusnya tidak menderita, ya jangan (dikenakan). Yang harusnya dikenakan yang bikin kacau bangsa, kisruh, adu domba bangsa, itu yang harus dibereskan," kata Rudiantara atau kerap dipanggil Chief RA ini.

Rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE sebenarnya telah dikemukakan sejak 2013, sebelum Rudiantara menjabat menteri. Namun, pembahasannya tak selesai.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa.

Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Sejumlah ormas seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras, pun telah lama mendesak revisi UU ITE. Sejumlah pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.
Sumber  (tekno.kompas.com)

Revisi UU ITE Bakal "Dilangkahi" 2 RUU

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan membahas revisi Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, salah satu butir dalam undang-undang tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi di ranah online.

Namun, pembahasan revisi UU ITE tidak dalam waktu dekat ini. Rencananya, pembahasan itu akan "dilangkahi" dulu oleh pembahasan dua RUU.

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan, revisi terbatas UU ITE baru akan dibahas segera setelah dua RUU prioritas yang diajukan DPR kelar.
RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

"RUU penyiaran kami dahulukan karena persoalan digitalisasi penyiaran publik. Kita berasumsi ini bisa kita selesaikan kurang dari satu tahun. Setelahnya kita targetkan revisi terbatas UU ITE, yang pasal 27," kata Tantowi di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenkominfo, Selasa (27/1/2015), di Komplek DPR Senayan.

Revisi terbatas RUU ITE ini diajukan Menteri Kominfo, Rudiantara. Pasalnya, beberapa masalah muncul akibat pasal 27 pada UU tersebut. Sebut saja, masalah Florence pada pertengahan 2014 lalu. Wanita itu sempat ditahan karena dianggap menghina warga Yogyakarta melalui media sosial Path.

Sama halnya dengan Komisi I, Rudiantara sepakat untuk membahas revisi UU tersebut setelah dua prioritas RUU yang ia ajukan kelar.

"Prioritas pemerintah RUU Revisi UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Setelah itu segera Revisi UU ITE," Rudiantara menjelaskan. "Salah satu opsinya pengurangan hukuman yang enam tahun."

Rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE sebenarnya telah dikemukakan sejak 2013, sebelum Rudiantara menjabat menteri. Namun, pembahasannya tak selesai.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 27 ayat 3 pada UU tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Sejumlah ormas seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras, pun telah lama mendesak revisi UU ITE. Sejumlah pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.
sumber  (tekno.kompas.com)

Dikutip dari: http://adf.ly/yA9P2
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive