Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang putusan Senin (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa status tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan KPK kepada Budi Gunawan tidak sah.
Melalui putusan tersebut, maka proses sidang praperadilan Komjen Budi melawan KPK telah selesai. Kini masyarakat menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat, Edhie Baskoro (Ibas) meminta Presiden Jokowi segera melantik mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut karena proses hukum Komjen Budi telah selesai.
Melalui putusan tersebut, maka proses sidang praperadilan Komjen Budi melawan KPK telah selesai. Kini masyarakat menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat, Edhie Baskoro (Ibas) meminta Presiden Jokowi segera melantik mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut karena proses hukum Komjen Budi telah selesai.
"Demokrat pernah meminta penundaan (pelantikan Komjen Budi) pada saat itu karena ada status tersangka yang di KPK. Kini semua sudah clear dan tak ada lagi alasan untuk tidak melantiknya," kata Ibas, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Ibas mengatakan, saat ini Partai Demokrat masih menunggu langkah berikutnya dari Presiden Jokowi, apakah akan segera melantik Komjen Budi sebagai Kapolri atau tidak.
"Kami menghormati proses yang ada. Intinya kami menunggu sikap dan tanggapan dari Presiden setelah praperadilan selesai," tutup Ibas.
Sumber (m.merdeka.com)
Mampus Jokowi. Penggulingannya dari kekuasaan hanya menunggu bulan. Ayo segera lantik BG. :
Dikutip dari: http://adf.ly/12qADM


