Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

(flashback) Gus Dur Lengser Akibat Sengkarut Kapolri, Apakah Jokowi Menyusul?

Thursday, February 19, 2015
Gus Dur Lengser karena Polemik Kapolri

Jakarta, Seruu.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan,
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilengserkan murni karena urusan politik, bukan karena Buloggate dan Bruneigate. "Soal lengsernya Gus Dur adalah soal pertarungan politik. Ada yang menang, ada yang kalah.

Jadi tuduhan bahwa Gus Dur menerima dana dari Bulog dan Brunei adalah upaya menjatuhkan kredibilitas Gus Dur semata,"ungkapnya disela-sela diskusi Jaringan Gusdurian Jakarta berjudul "FAKTA LENGSERNYA GUS DUR" di Aula Wahid Institute, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2013) Malam.

Dilanjutkan Mahfud, saat itu, Gus Dur dianggap melanggar TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 1999, karena memberhentikan Suroyo Bimantoro dari jabatan Kapolri.

"Tanggal 20, Kapolri diganti. Sidang MPR untuk menghentikan Gus Dur bukan soal Bulog dan Brunei tapi karena Gus Dur menggantikan Kapolri tanpa persetujuan DPR/MPR, " jelasnya.

"Soal Bruneigate, tidak bisa dikenakan kasus hukumnya, karena itu bukan sumbangan dari negara Brunei ke negara RI, " tandas Mahfud. [Simon]

sumber: http://mobile.seruu.com/utama/politik/artikel/mahfud-gus-dur-dilengserkan-karena-mencopot-kapolri-bimantoro

PDIP Sulit Bela Jokowi Bila Ada Usulan Interpelasi

PDIP menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru.

Namun demikian mereka tetap menyayangkan keputusan tersebut, karena seharusnya, sebelum mengusulkan nama Badrodin, Presiden Jokowi bisa lebih dahulu menentukan status hukum Budi sebagai calon Kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR.
"Tidak satupun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada presiden jika dia tidak melantik seorang calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dirinya berpendapat, apabila Jokowi mengambil langkah tersebut maka semestinya kepala negara lebih dahulu membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "(Perppu) yang menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR karena alasan tertentu," terangnya.

Basarah pun menilai keputusan Jokowi itu menyulitkan posisi Fraksi PDIP di DPR apabila ada usulan hak interpelasi untuknya. Mengingat apa yang diputuskan dapat dikhawatirkan melanggar UU Polri.
"Untuk membela kebijakan Presiden Jokowi soal Kapolri tersebut ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR yang mengusulkan interpelasi," pungkasnya.

Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/966254/12/fraksi-pdip-sulit-bela-jokowi-jika-ada-usulan-interpelasi-1424271034

Dikutip dari: http://adf.ly/138Z85
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive