
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Namun, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Dijelaskan Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kaitannya dengan permohonan keberatan wajib pajak BCA pada 1999.
Abraham juga menyebutkan bahwa Hadi diduga telah menyalahi prosedur yang berlaku dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA. Menjadi Ketua BPK ada 2009, Hadi Poernomo pernah menjabat Direktur Jendral Pajak sejak 2001.
Jiahh, hampir semua lembaga negara Korup gan!!!!!!!



Gila nie Indonesia, bisa masuk MURI nie,,




SUMBER


