

Jakarta, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk industri menengah (1-3) dan industri besar (1-4). Tarif tersebut berlaku mulai 1 Mei 2014.
Kepala Devisi Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan penyesuasian tarif diberlakukan untuk dua golongan industri.
Menurut Benny, golongan 12 merupakan pelanggan dengan daya di atas 200 kVA. �Selain itu, kenaikan tersebut hanya untuk perusahaan terbuka (go public), sedangkan golongan 14 merupakan pelanggan dengan daya 30.000 kVA ke atas,� tandasnya.





