Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

(pengetahuan tata negara) Gubernur Tak Bisa Copot Sekda

Friday, April 25, 2014
Sekretaris
Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Dyah Anggraeni
menegaskan, Gubernur tidak bisa
mencopot Sekretaris Daerah (Sekda),
karena yang berwenang hanya Presiden.
Kemendagri juga sudah menyampaikan
surat kepada Gubernur Jateng, yang
isinya memberitahukan kepada Gubernur
bahwa gubernur tidak bisa mencopot
Sekda yang memutuskan untuk maju
sebagai calon kepala daerah. Ada
mekanisme yang harus dilalui sebelum
pencopotan Sekda dilakukan.
�Sebelumnya Gubernur Jateng
mengirimkan surat konsultasi ke Mendagri
tentang pencopotan Sekda Hadi Prabowo
dari jabatannya, Gubernur harus tahu dulu
mekanisme yang harus dipenuhi,� tutur
Dyah Anggraeni kepada wartawan di
gedung Gradhika Bhakti Praja usai
membuka Musyawarah Rencana
Pembangunan (Musrenbang) Jawa

Tengah yang juga dihadiri oleh Gubernur
Jateng H Bibit Waluyo.
Menurutnya, jabatan Sekda dengan
golongan kepangkatan Eselon I, diangkat
melalui Surat Keputusan Presiden. Dengan
demikian yang berwemang mencopot
jabatan Sekda juga Presiden. Saat ini Hadi
Prabowo sudah mengajukan cuti karena
mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Posisinya digantikan oleh pejabat
Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Setelah
KPUD Jateng nantinya resmi menetapkan
Hadi Prabowo sebagai calon gubernur,
harus ada usulan pencopotan Hadi
Prabowo sebagai Sekda Jateng kepada
Presiden melalui Mendagri, sekaligus
mengusulkan pelaksana tugas (Plt)
sebagai penggantinya.(Bdi)

sumber:
krjogja.com/m/read/167678/gubernur-tak-bisa-copot-sekda.kr


contoh lain termasuk gubernur dki
sinarharapan.co/news/read/33075/
jokowi-sudah-ajukan-tiga-calon-sekda
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive