
"Untuk sementara ormas PP yang sudah diamankan ada 12 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Jumat, (25/4/2014).
Rikwanto mengatakan, polisi juga menyita barang butki berupa 3 sepeda motor, 3 potong balok kayu, pecahan botol, banner FBR, 1 bilah golok, 1 bilah kelewang, 1 bilah samurai.
"Sementara untuk 7 orang dikenakan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP, sedangkn yang 5 orang dikenakan pasal 170 KUHP, dan/atau pasal 351 juncto pasal 55 KUHP karena hanya turut serta dan membantu melakukan," ujarnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap belasan tersangka, dan semuanya telah ditahan. Seperti diberitakan sebelumnya, Ormas Pemuda Pancasila dan FBR terlibat bentrokan di Jalan Raya Cinangka, Bojongsari, Depok, Jawa Barat (Jabat), pada Kamis (24/4/2014) dini hari kemarin. Bentrokan diduga dipicu rasa dendam.[bay]


