JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak.
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Hadi disangkakan melanggar Pasa 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak.
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Hadi disangkakan melanggar Pasa 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.�
Hadi diduga menyalahi prosedur dengan meneriman surat permohonan keberatan pajak BCA sebesar Rp5,7 triliun.(gil/jpnn)
Sumber:m.jpnn.com/news.php?id=229835
Mau korupsi hilang dari Indonesia?ngimpi

Kronologi:Bank BCA kirim surat keberatan pajak sama sebuah instansi pemerintahan yang berwenang,sama itu instansi surat permohonan tersebut ditolak.Eh ketua BPK yang udah disogok ama Bank BCA tiba tiba kirim nota dinas ke ketua instansi tersebut agar merubah permohonan yang ditolak jadi di terima.Itu tadi yang ane dengar dari Abraham Samad.


