Jakarta - Kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengungkap fakta baru bahwa TK JIS tidak memiliki izin beroperasi. Kasus ini juga menarik perhatian Gubernur Jokowi. Ada pelajaran yang ditarik dari kasus tersebut.
Berkaca dari kasus di JIS, Jokowi akan lebih memperketat pemberian izin yang berkaitan dengan pendidikan yang di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama, lebih memperketat perizinan-perizinan yang berkaitan dengan bidang pendidikan," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (21/4/2014).
Izin JIS dikelola Kemendikbud. Jokowi menyebut, saat ini JIS sudah dicabut perizinannya oleh Kemendikbud. Oleh itu, maka perizinan sekolah harus lebih selektif dan ketat.
"Kan sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Pendidikan. Jadi pemberian izinya harus ketat, kontrolingnya harus kuat, rutin dan ketat. Karena Jakarta memang banyak sekolah-sekolah baik yang ada di kampung dan kota, saya kira pengawasan harus lebih diperketat," katanya.
Selain itu, pemilihan pekerja, terutama yang outsourcing di sekolah tersebut harus lebih ketat. "Sekolah itu, dalam rekrutmen apapun, baik office boy, cleaning service, harus ketat," katanya.
Jokowi meminta agar pelaku kekerasan seksual di JIS diberikan hukuman yang berat.
"Saya kira ini sudah masuk wilayah hukum. Hukum seberat-beratnya," katanya.
Sumber
Sementara itu.
Berkaca dari kasus di JIS, Jokowi akan lebih memperketat pemberian izin yang berkaitan dengan pendidikan yang di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama, lebih memperketat perizinan-perizinan yang berkaitan dengan bidang pendidikan," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (21/4/2014).
Izin JIS dikelola Kemendikbud. Jokowi menyebut, saat ini JIS sudah dicabut perizinannya oleh Kemendikbud. Oleh itu, maka perizinan sekolah harus lebih selektif dan ketat.
"Kan sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Pendidikan. Jadi pemberian izinya harus ketat, kontrolingnya harus kuat, rutin dan ketat. Karena Jakarta memang banyak sekolah-sekolah baik yang ada di kampung dan kota, saya kira pengawasan harus lebih diperketat," katanya.
Selain itu, pemilihan pekerja, terutama yang outsourcing di sekolah tersebut harus lebih ketat. "Sekolah itu, dalam rekrutmen apapun, baik office boy, cleaning service, harus ketat," katanya.
Jokowi meminta agar pelaku kekerasan seksual di JIS diberikan hukuman yang berat.
"Saya kira ini sudah masuk wilayah hukum. Hukum seberat-beratnya," katanya.
Sumber
Sementara itu.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menuding manajemen TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Sebab, menurut Erlinda,TK JIS tidak memiliki izin pendirian.
"Itu diatur dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, setiap lembaga pendidikan wajib memenuhi legal formalnya, sementara JIS tidak memenuhi itu," kata Erlinda, Senin, 21 April 2014.
Ijin apa pak? Ijin pendirian ga ada kok dicabut-cabut? Ga nyambung lagi. Tapi okelah jawabannya normatif.

jadi manageent kontrol lagi nih..

all hail management kontrol

Itu sudah kalimat hapalannya mas Jokowi.



