Ada Dana Mengalir ke KPK untuk Amankan Kasus Hambalang

RMOL. Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat menguak kembali informasi mengenai adanya aliran dana Rp 2 miliar ke eks Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Uang diduga diberikan oleh Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Aliran dana itu sebagaimana terungkap dari eks Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurahman dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).
Awalnya, penasehat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto yang menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi M Arief Taufiqurahman. Dia bertanya, mengenai isi BAP yang mengatakan bahwa pada April 2011, setelah penangkapan Wafid dilakukan pertemuan di ruangan terdakwa dan mengatakan bahwa memiliki temannya Mahfud di KPK si rambut putih, Ade Rahardja. Untuk keamanan Hambalang sebesar Rp 2 miliar.
Arief kemudian menceritakan pertemuan itu. Dia bilang, uang itu diserahkan langsung ke Machfud Suroso.
"Waktu itu, pak Arifin di ruangan pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," jelas dia.
Di luar persidangan, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.

RMOL. Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat menguak kembali informasi mengenai adanya aliran dana Rp 2 miliar ke eks Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Uang diduga diberikan oleh Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Aliran dana itu sebagaimana terungkap dari eks Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurahman dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).
Awalnya, penasehat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto yang menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi M Arief Taufiqurahman. Dia bertanya, mengenai isi BAP yang mengatakan bahwa pada April 2011, setelah penangkapan Wafid dilakukan pertemuan di ruangan terdakwa dan mengatakan bahwa memiliki temannya Mahfud di KPK si rambut putih, Ade Rahardja. Untuk keamanan Hambalang sebesar Rp 2 miliar.
Arief kemudian menceritakan pertemuan itu. Dia bilang, uang itu diserahkan langsung ke Machfud Suroso.
"Waktu itu, pak Arifin di ruangan pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," jelas dia.
Di luar persidangan, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.
Sebelumnya, dalam sidang terdakwa korupsi Hambalang lain, Deddy Kusdinar juga terungkap bahwa kasus Hambalang sudah diamankan di KPK agar tidak sampai kepada proses penyidikan. Keterangan itu muncul dari mulut eks Sesmenpora Wafid Muharram.� Wafid bilang hal itu diketahuinya dari Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global) yang mendatanginya di rutan.
"Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, 'pak tenang saja, Hambalang tidak akan niak ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK," kata Wafid waktu itu.
Dari kesaksian Wafid, diduga pemberian sejumlah uang ke oknum di KPK adalah hal biasa. Sebab, ketika ditanyakan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal pernyataan Machfud Suroso perihal pemberian uang ke direktur di KPK dijawab terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut dengan mengatakan bahwa pembicaraan Machfud tersebut berbicara umum dan bukan terkait kasus Hambalang.
Pengakuan Wafid tersebut sejalan dengan pernyataan yang selama ini dilontarkan eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, Nazar kerap mengatakan bahwa kasus Hambalang telah diamankan di KPK.
Bahkan, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini juga mengatakan bahwa eks Deputi Penindakan, Ade Rahardja menerima uang pengamanan kasus tersebut. Selain itu, Nazar juga sempat menyinggung nama eks Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah terlibat dalam pengamanan tersebut.
Faktanya, memang kasus dugaan korupsi Hambalang mulai ditangani KPK pertengahan tahun 2012, dengan ditetapkannya Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan jauh setelah Nazaruddin berkoar-koar perihal korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut. Selain itu, penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang baru dilakukan di era Pimpinan KPK jilid III. Setelah, Chandra M Hamzah tidak lagi menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Ade Rahardja juga tidak lagi menjadi Deputi Penindakan KPK karena memasuki usia pensiun.[wid]
Sumber : http://hukum.rmol.co/read/2014/04/15...sus-Hambalang-"][/URL]


