
Dia ditahan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kecamatan Kramatjati tahun 2009-2013.
Ucok yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Kramatjati itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang usai menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur.
"Proses penyidikan surat perintah penahanan dikeluarkan atas kasus penyalahgunaan anggaran SKPD Kecamatan Kramatjati, saat yang bersangkutan menjabat sebagai camat," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Desti Silvia Rosalina, Jumat (14/2/2014).
Menurutnya, saat menjabat sebagai Camat Kramatjati, Ucok kerap memotong anggaran SKPD sebesar 30 persen sejak 2009-2013.
Kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp630 juta.
"Penahanan dilakukan 20 hari kedepan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," tambahnya



