Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Tuhkan Ga Salah]Divonis Bebas, Ini Senyum dr Ayu Saat Menanti Putusan PK di Penjara

Friday, February 7, 2014
Jakarta - dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) lewat peninjauan kembali (PK) siang ini. Selama menunggu vonis bebas, dr Ayu menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado.

Bersama napi lainnya, dr Ayu mengeluhkan air di penjara yang keruh. Mereka harus menyaring baru bisa digunakan.

"Sejauh ini pelayanan baik, hanya air saja. Kadang macet juga keruh, padahal harus dipakai mandi dan memasak," ujar dr. Ayu kepada sejumlah wartawan saat kunjungan Ombusdman Perwakilan Sulawesi Utara, Jumat (7/2/2014) siang.

Mengenai kasus yang dihadapinya, dr Ayu malah belum tahu jika dirinya bebas. Vonis bebas ini diketok oleh MA siang ini. Dia masih menunggu Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

"Saya berharap putusannya sama dengan putusan PN Manado karena kami tidak bersalah," tuturnya.

Menanggapi keluhan dr Ayu dan napi lainnya, Kepala Rutan Malendeng, Julius Paath mengakui kebutuhan air bersih masih belum terlayani dengan baik. Mereka pun hanya menggunakan sumur bor karena tidak punya anggaran untuk menggunakan air dari PDAM Manado."Terbentur di anggaran. Kalau terus mengandalkan mesin dan dipakai secara berkala, pasti akan rusak juga," terang Paath.
Namun, dia berterima kasih dengan masukan-masukan yang diterima dan akan mengupayakan air bersih di dalam Rutan.

"Kalau negara mau menyediakan, kami akan merasa terbantu, tapi kami akan terus berusaha," tandas Paath.

Dr. Ayu saat ini menghuni kamar nomor 9 blok wanita yang sering disebut blok Mawar. Dia pun harus sekamar dengan tiga terpidana kasus korupsi, Siska D, kasus trafficking Haidar M dan penipuan Meifi S.

Sebelumnya, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado menjadi terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas PN Manado dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 10 bulan penjara. Di tingkat PK, dr Ayu bebas.sumber

Keadilan menang, buat para hater dokter, ga usah banyak bacot lagi ya
KASUS DITUTUP
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive