Melalui media berbagai peristiwa yang dilaporkan bisa membentuk dan menyuarakan opini publik. Sehingga pers menjadi salah satu ujung tombak dalam menyampaikan berbagai macam informasi kepada khalayak luas.
Selain itu, media atau pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang kehadirannya melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun sebaik apapun pers, ia tidak akan berhasil menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat, jika tidak didukung oleh ketiga pilar lainnya �yaitu berjalannya fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Fungsi pilar keempat dalam ranah demokrasi bagi pers adalah menjadi watchdog bagi kinerja tiga pilar lainnya. Fakta-fakta yang disajikan media, menyangkut korupsi misalnya, harus diproses secara hukum oleh lembaga yudikatif. Bersamaan dengan itu eksekutif wajib meningkatkan kinerja aparatnya. Sedangkan legislatif juga meningkatkan pengawasannya, dan pers wajib memberitakannya kepada publik. Namun untuk negara yang masih berada dalam transisi demokrasi, peran ideal pers tersebut masih belum sepenuhnya berjalan. Bahkan pers yang bebas sering dianggap sebagai suatu permasalahan ketimbang sebuah solusi.
Terkait Pemilu 2014 merupakan tantangan bagi profesionalisme pers Indonesia. Pers harus bisa memberikan berbagai macam informasi yang benar kepada masyarakat dengan fakta-fakta tanpa ditunggangi kepentingan politik yang berlangsung saat itu. Politik merupakan tempat dimana para aktor politik menyampaikan berbagai macam ide atau gagasan serta kepentingan sehingga kemampuan para insan pers memilah informasi dan menyajikannya kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.
Butuh parameter kerja yang terukur untuk meningkatkan kualitas produk jurnalistik pers Indonesia. Pers harus lebih ketat dalam membangun disiplin kerja, baik dalam kode etik maupun kode perilaku. Sehingga akan tercipta kesadaran dalam diri insan pers untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu pers juga tidak boleh terburu-buru dalam menyajikan data, tanpa peduli mengenai kebenaran berita karena dalam kode etik jurnalistik kebenaran suatu data aadalah hal yang paling penting. Harus disadari bahwa pers adalah sumber informasi terdepan yang diandalkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, diharapkan kepada media untuk memegang teguh kode etik jurnalistik yang ada dan menjalankannya dengan baik.
Penulis � Winda Rachelina
*sumber kompasiana
Selain itu, media atau pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang kehadirannya melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun sebaik apapun pers, ia tidak akan berhasil menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat, jika tidak didukung oleh ketiga pilar lainnya �yaitu berjalannya fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Fungsi pilar keempat dalam ranah demokrasi bagi pers adalah menjadi watchdog bagi kinerja tiga pilar lainnya. Fakta-fakta yang disajikan media, menyangkut korupsi misalnya, harus diproses secara hukum oleh lembaga yudikatif. Bersamaan dengan itu eksekutif wajib meningkatkan kinerja aparatnya. Sedangkan legislatif juga meningkatkan pengawasannya, dan pers wajib memberitakannya kepada publik. Namun untuk negara yang masih berada dalam transisi demokrasi, peran ideal pers tersebut masih belum sepenuhnya berjalan. Bahkan pers yang bebas sering dianggap sebagai suatu permasalahan ketimbang sebuah solusi.
Terkait Pemilu 2014 merupakan tantangan bagi profesionalisme pers Indonesia. Pers harus bisa memberikan berbagai macam informasi yang benar kepada masyarakat dengan fakta-fakta tanpa ditunggangi kepentingan politik yang berlangsung saat itu. Politik merupakan tempat dimana para aktor politik menyampaikan berbagai macam ide atau gagasan serta kepentingan sehingga kemampuan para insan pers memilah informasi dan menyajikannya kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.
Butuh parameter kerja yang terukur untuk meningkatkan kualitas produk jurnalistik pers Indonesia. Pers harus lebih ketat dalam membangun disiplin kerja, baik dalam kode etik maupun kode perilaku. Sehingga akan tercipta kesadaran dalam diri insan pers untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu pers juga tidak boleh terburu-buru dalam menyajikan data, tanpa peduli mengenai kebenaran berita karena dalam kode etik jurnalistik kebenaran suatu data aadalah hal yang paling penting. Harus disadari bahwa pers adalah sumber informasi terdepan yang diandalkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, diharapkan kepada media untuk memegang teguh kode etik jurnalistik yang ada dan menjalankannya dengan baik.
Penulis � Winda Rachelina
*sumber kompasiana