Quote:Siapa M, Pria Penyuntik Heroin ke Tangan Roger?
Jakarta - Kepada polisi, pesinetron Roger Danuarta, 33 tahun, mengaku memakai narkotik bersama seorang temannya yang diketahui berinisial M. "Pria ini yang menyuntikkan heroin ke lengan kanan Roger," kata Kepala Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi, di kantor Polisi Sektor Pulo Gadung, Senin, 17 Februari 2014.
Polisi menemukan Roger seorang diri di dalam mobilnya semalam. "Setelah pakai narkoba bersama M, Roger mau pulang ke rumahnya di Bumi Serpong Damai, Tangerang," kata Mulyadi. M diketahui tinggal di daerah Kelapa Gading. "Roger mengantar temannya itu pulang ke Kelapa Gading."
Namun, saat melintas di Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung, Roger keburu kehilangan kesadaran. Mobil yang ia kemudikan berhenti di tengah jalan. Warga yang curiga melapor kepada polisi. Polisi menduga Roger sakit dan membawanya ke Rumah Sakit Omni Pulo Mas. Namun, setelah menjalani tes urin, Roger diketahui positif mengkonsumsi heroin.
Polisi menjerat Roger dengan Pasal 111 dan 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Obat-obatan Terlarang dan Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Mulyadi. Sedangkan pria berinisial M yang disebut Roger kini masih diburu polisi.
SUMBER....
Jangan-jangan M ini seorang pengedar sekaligus pemakai nih!!!!!
Jakarta - Kepada polisi, pesinetron Roger Danuarta, 33 tahun, mengaku memakai narkotik bersama seorang temannya yang diketahui berinisial M. "Pria ini yang menyuntikkan heroin ke lengan kanan Roger," kata Kepala Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi, di kantor Polisi Sektor Pulo Gadung, Senin, 17 Februari 2014.
Polisi menemukan Roger seorang diri di dalam mobilnya semalam. "Setelah pakai narkoba bersama M, Roger mau pulang ke rumahnya di Bumi Serpong Damai, Tangerang," kata Mulyadi. M diketahui tinggal di daerah Kelapa Gading. "Roger mengantar temannya itu pulang ke Kelapa Gading."
Namun, saat melintas di Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung, Roger keburu kehilangan kesadaran. Mobil yang ia kemudikan berhenti di tengah jalan. Warga yang curiga melapor kepada polisi. Polisi menduga Roger sakit dan membawanya ke Rumah Sakit Omni Pulo Mas. Namun, setelah menjalani tes urin, Roger diketahui positif mengkonsumsi heroin.
Polisi menjerat Roger dengan Pasal 111 dan 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Obat-obatan Terlarang dan Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Mulyadi. Sedangkan pria berinisial M yang disebut Roger kini masih diburu polisi.
SUMBER....
Jangan-jangan M ini seorang pengedar sekaligus pemakai nih!!!!!