Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

PK Dikabulkan, Nama Baik Dokter Ayu Harus Pulih

Sunday, February 9, 2014
PK Dikabulkan, Nama Baik Dokter Ayu Harus Pulih

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf menyambut baik dikabulkannya PK dr. Ayu dan kedua rekannya oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, sejak awal Komisi IX menaruh perhatian khusus terkait kasus tersebut.

"Saya sangat bersyukur mendengar kabar tersebut. Sejak awal saya menaruh perhatian terhadap kasus ini, termasuk dengan memimpin RDPU khusus pada 21 November 2013 lalu dengan Ketua Umum IDI, Ketua Umum POGI, untuk membicarakan kasus ini," kata Nova kepada Okezone, Jumat (7/2/2014) malam.

Dia berharap putusan MA tersebut menjadi jaminan hukum bagi profesi dokter dalam menjalankan tugasnya. Asalkan, kata dia, tugas tersebut dijalankan sesuai aturan hukum sehingga pasien tidak menjadi korban malapraktik.

"Putusan MA tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada seluruh dokter dalam tugasnya melayani masyarakat. Apabila dijalankan secara benar dan sesuai prosedur, maka akan selalu dilindungi oleh hukum," kata politikus Partai Demokrat itu.

Di samping itu, lanjut dia, nama baik mereka harus segera dipulihkan. "Saya berharap dengan adanya putusan MA tersebut, nama baik dr. Dewa Ayu dan kawan-kawan segera dipulihkan," tegas dia.

Dia meyadari, kasus tersebut akan membayang-bayangi ketiga dokter karena dugaan malapraktik. Meski demikian, dia berharap dr. Ayu dan kedua rekannya bisa kembali melayani masyarakat.

"Saya juga berharap ketiga teman sejawat tersebut dapat kembali bekerja untuk melayani masyarakat," pungkasnya.
(trk)

Sumber
OKEZONE

MA Bebaskan Dr Ayu dan Kawan-kawan
Hak dan martabat ketiga dokter itu harus dipulihkan.

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan. MA pun meminta martabat dan nama baik dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawannya dipulihkan.

"MA juga membatalkan putusan kasasi MA sebelumnya," kata Karo Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi VIVAnews, Jumat 7 Februari 2014.

Dia menjelaskan, putusan dengan nomor perkara 79 PK/PID/2013 itu diketuk tadi siang oleh Majelis Hakim PK MA yang diketuai Dr M Saleh. Adapun anggota dalam majelis ini adalah Prof Dr Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribun, M Syarifudin, dan Margono.

MA juga memerintahkan agar para dokter itu dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan. "Hak-hak dan martabat mereka pun harus dipulihkan," kata dia.

Sebelumnya, Ayu dan dua dokter lainnya, yaitu Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian divonis oleh Majelis Kasasi MA 10 bulan penjara karena terbukti melakukan malpraktek saat mengoperasi caesar pasien bernama Siska Makatey.

Siska yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado itu akhirnya meninggal dunia. Kasasi MA menyebut, kealpaan ketiga dokter tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Vonis ini mendapat reaksi keras dari Ikatan Dokter Indonesia. November 2013, para dokter di Indonesia kemudian turun ke jalan dan berdemonstrasi menentang vonis MA itu. (sj)

SUMBER
SUMBER


Kenapa berita seperti ini belom ada ya disini dan tidak begitu banyak di internet? apa karena kurang menjual? hehe,,


SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive