Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan, keputusan pencabutan ini berdasarkan hasil rembugan (musyawarah) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sekarang keputusannya bukan menjaga GT-nya, karena itu kan nelayan kita. Yang penting jangan nelayan asing yang sedikit di atas 60 GT. Dan pembatasan tidak boleh lebih dari 25 kl per bulan," ungkap Hatta di Jakarta, kemarin malam. Inilah cara Hatta, atau dalam hal ini pemerintah, untuk melindungi nelayan.
Hatta mengakui pemerintah sangat bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan bahan bakar bersubsidi kepada para nelayan lokal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden (Inpres).
"Sebelumnya tidak ada batasan, tapi memang ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) bukan karena nelayan melainkan akibat kenaikan harga BBM tahun lalu," ujar Hatta.
Awalnya, kata kakek satu cucu ini, disebutkan batasan penerima (kapal) 30 GT ke bawah dan ke atas dalam Perpres. Namun di Permen baru tidak ada. Inilah yang menimbulkan kerancuan hingga akhirnya BPH Migas mengeluarkan larangan.(FA)
gila aja kalo nelayan mesti pake bbm non subsidi, kasihan. mungkin pas bikin perarturan lupa dipertimbangkan kali ya, untung uu nya dihapuskan


