Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

MENELUSURI PENGUNGKAPAN KASUS PENYEKAPAN PRT OLEH POLRESTA BOGOR KOTA

Saturday, February 22, 2014
Kasus Penyekapan PRT Harus Ditangani Mabes Polri

Mata publik kembali tercengang ketika Polres Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyekapan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Bagaiman tak tercengang, karena sebanyak 17 PRT itu disekap istri dari mantan jenderal polisi yang notabene adalah aparat penegak hukum.

KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap belasan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah purnawiran Brigjen Polisi di Perumahan Duta Pakuan Blok C5 nomor 18, Kerurahan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor, merupakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, istri dari Brigjen (purn) Pol MS berinisial M harus dijerat empat Undang- Undang, meliputi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia (trafficking), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap kejahatan atas kemerdekaan seseorang.



�Polresta Bogor Kota lamban menangani kasus tersebut, padahal kasus di rumah purnawirawan Brigjen polisi ini sungguh luar biasa dan itu harus ditangani Mabes Polri,� kata Arist kepada wartawan ketika menemui korban penyekapan di Mapolresta Bogor Kota, kemarin. Arist mengkhawatirkan, kasus ini tidak akan berjalan maksimal jika masih ditangani Polresta Bogor Kota. Karena kasus ini melibatkan purnawirawan jenderal polisi. �Kami akan meminta agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini agar pemeriksaan dan penuntasan kasus ini bisa maksimal,� pungkasnya. (fra/b/ sal/wan)




Sumber : Harian Metropolitan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive