
TEMPO.CO , Jakarta:Ada tiga Lurah dan satu camat di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, baik yang masih aktif atau sudah menjadi mantan, harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena terlibat berbagai kasus korupsi. Dua dari tiga lurah itu melakukan korupsi bersama bendahara di kelurahan yang bersangkutan.
Berikut daftar mereka dan ulasan singkat kasusnya:
- Mantan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, dan Mantan Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam. Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013. Keduanya diduga melakukan tindakan korupsi dengan total nilai Rp 450 juta dari 7 kegiatan fiktif. Dana itu berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 di Kelurahan Ceger dari total anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani mengatakan kasus keduanya sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sekarang sudah masuk keterangan saksi," kata Asep kepada Tempo, Jumat, 14 Februari 2014.
-Mantan Lurah Pulogadung, Tema Yuliman, dan Bendahara aktif Kelurahan Pulogadung, Nedi Sunarto. Keduanya diduga membuat 14 kegiatan fiktif dalam DPA 2013, dengan total kerugian Rp 621 juta. Keduanya ditetapkan tersangka pada 25 Oktober 2013, saat ditahan Tema menjabat Kepala Subbagian Protokol Pemerintah Kota Jakarta Timur. Menurut Asep, kasus keduanya saat ini masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. "Beberapa hari lagi berkasnya siap di limpahkan," ujarnya.
- Lurah aktif Kayu Putih, Rosidah Sri Buntari. Dia ditahan pada 7 Februari 2014. Rosidah diduga melakukan korupsi dengan membuat laporan fiktif sebanyak 17 pengadaan barang dan kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam anggaran 2012. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. "Kasusnya masih penyelidikan apakah ada kemungkinan tersangka lain," kata Asep.
- Mantan Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap. Saat ditangkap dan ditahan, Jumat, 14 Februari 2014, Ucok menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Ucok diduga melakukan tindak korupsi dengan cara memotong anggaran sebesar 30 persen dari sekitar 60 kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA). Akibatnya negara dirugikan mencapai Rp 673 juta.
Akibat perbuatannya keenamnya dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Korupsi. Ancamannya maksimal kurungan penjara 20 tahun.
Sumber
Bersihkan sampai akar akarnya....



