Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Harga Tiket Pesawat Sebentar Lagi Naik?

Thursday, February 6, 2014



Asosiasi Industri Penerbangan Indonesia (INACA) mengeluhkan Kementerian Perhubungan yang lamban menerapkan aturan kenaikan standar ongkos bahan bakar pesawat atau fuel surcharge. Sebab, laba maskapai tergerus akibat fuel surcharge yang masih menggunakan nilai tukar dua tahun lalu sebesar Rp 10.000 per USD.

Fuel surcharge adalah bea tambahan untuk minyak yang dibebankan kepada penumpang pesawat. Fuel surcharge terjadi karena naiknya harga minyak dunia.

Seiring pelemahan nilai tukar enam bulan terakhir, Ketua Umum INACA Arif Wibowo menunjukkan, fuel surcharge itu sudah tidak masuk akal. Pasalnya, saat ini nilai tukar Rupiah sudah berada di kisaran Rp 12.000 per USD.

"Patokan harga bahan bakar sudah tidak sesuai. Harga avtur sekarang sudah naik 22 persen, jadi fuel surcharge memang sudah harus naik, ada penyesuaian," ujarnya dalam jumpa pers di Halim, Jakarta Timur.

Asosiasi maskapai menduga pemerintah tak segera menyesuaikan fuel surcharge lantaran mengejar kebijakan populis. Yakni menghindarkan tiket pesawat melonjak dan membebani konsumen.

Padahal sesuai kesepakatan pelaku usaha dengan pemerintah, jika nilai tukar Rupiah melemah, otomatis komponen bahan bakar harus segera direvisi. Jika langkah ini diizinkan, maka maskapai segera menaikkan ongkos tiket.

"Sudah ada komitmennya kok. Kayak begitu kan pemerintah tidak perlu diajari," ungkap pria yang juga jadi pemimpin maskapai murah Citilink tersebut.

Kementerian Perhubungan selaku regulator mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap kajian untuk menaikkan fuel surcharge. Namun, kapan waktu tepatnya aturan ini terbit, mereka belum dapat memberikan kepastian.

"Kajian ini sudah memasuki tahap akhir," ujar Kepala Humas Kemenhub, Bambang S Ervan , kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Kemenhub, lanjut Bambang, menolak jika belum dikeluarkannya aturan ini dikarenakan faktor politis. Menurutnya, Kemenhub harus mengkaji secara tepat aturan ini agar baik maskapai maupun konsumen tidak dirugikan.

"Jadi agar pelayanan tidak terganggu dan kemampuan daya beli masyarakat juga terjaga," tuturnya.

INACA memaparkan untuk komponen avtur, pelemahan Rupiah berpengaruh 12,5 persen terhadap biaya operasional rata-rata maskapai. Padahal, kurs bukan cuma mempengaruhi ongkos bahan bakar, tapi sekaligus biaya sewa pesawat, perawatan, dan gaji pilot asing untuk beberapa perusahaan. Semua unsur itu dibayar pakai Dolar Amerika.

Potensi beban biaya operasional akibat pelemahan Rupiah menurut INACA akan banyak dialami oleh maskapai reguler berjadwal, baik penerbangan murah maupun full service.

INACA juga mendesak pemerintah untuk segera menaikkan tarif batas atas pesawat. Mengingat, depresiasi Rupiah turut membuat beban operasional semakin meningkat sehingga merugikan maskapai.

Sekedar informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2010, disebutkan besaran tarif batas atas harus di evaluasi setiap 1 tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Perubahan signifikan itu meliputi harga avtur lebih dari Rp 10.000 per liter selama tiga bulan berturut-turut. Selain itu, perubahan nilai tukar dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan biaya operasi pesawat membengkak hingga minimal 10 persen dalam tiga bulan berturut.

Selain revisi tarif batas atas, INACA juga meminta pemerintah menetapkan tuslah atau biaya tambahan penerbangan. Dampaknya, harga tiket pesawat terutama pada saat ramai (peak season) bisa melambung tinggi.


SUMBER


Harus siap-siap dana lebih buat traveling
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive