Badan Narkotika Nasional memastikan barang bukti ganja yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merupakan kepemilikannya. Hal itu diketahui BNN setelah mengadakan sejumlah tes terhadap Akil.
Dari hasil tes, kata Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Anang Iskandar, ditemukan air liur Akil menempel pada lintingan ganja. Menurut dia, hasil uji tersebut menjadi penguat dari hasil tes sebelumnya. �Jika dari hasil tes urine hasilnya negatif, tapi tidak menutup kemungkinan jika ganja itu memang miliki Akil dan pernah dikonsumsinya,� kata Anang di Jakarta, Rabu (5/2).
Dari hasil tes, kata Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Anang Iskandar, ditemukan air liur Akil menempel pada lintingan ganja. Menurut dia, hasil uji tersebut menjadi penguat dari hasil tes sebelumnya. �Jika dari hasil tes urine hasilnya negatif, tapi tidak menutup kemungkinan jika ganja itu memang miliki Akil dan pernah dikonsumsinya,� kata Anang di Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Anang, hasil negatif yang ditunjukkan dari uji urine tak menutup kemungkinan Akil bebas narkoba. Sebab, kata dia, bisa saja dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Akil ketika itu tidak mengkonsumsi narkoba. �Bisa saja ganja itu digunakan beberapa hari sebelumnya,� kata Anang.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA), jika barang bukti yang ditemukan hanya sebatas delapan butir jenis ekstasi dan lima gram ganja diindikasikan sebagai pengguna. �Pengguna narkoba itu hukumannya rehabilitas,� kata Anang.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius menjelaskan, dalam kasus narkoba penerapan hukuman berbeda. Sebagai contoh, seorang pengguna yang ditangkap dengan pengguna yang melaporkan sendiri ke penegak hukum memiliki jeratan yang berbeda. �Jika melapokan dirinya sendiri maka statusnya direhabilitasi, namun jika ditangkap dalam operasi dia dipidana,� kata Suhardi.
Meski begitu, kata dia, Kepolisian masih memerlukan sinergi dengan BNN terkait penerapan hukuman tersebut. �Mana pengguna yang harus ditahan dan mana pengguna yang cukup dilakukan rehabilitasi,� katanya Suhardi.
SUMBER GAN: http://goo.gl/rA4DxN


