Pengamat Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda berpendapat, pemberian bebas bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby menunjukkan Pemerintah Indonesia mudah ditekan Pemerintah Australia.
�Padahal, masalah penyadapan intelijen Australia terhadap pejabat-pejabat Indonesia saja belum selesai,� katanya pada HARIAN NASIONAL, Jumat (7/2).
Menurut dia, pembebasan bersyarat itu hanya patut diberikan jika Pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia.Terkait dugaan tukar-menukar narapidana, kata dia, tidak boleh dilakukan secara terselubung seperti memberi pembebasan bersyarat Corby. �Ironis sekali,� katanya.
�Padahal, masalah penyadapan intelijen Australia terhadap pejabat-pejabat Indonesia saja belum selesai,� katanya pada HARIAN NASIONAL, Jumat (7/2).
Menurut dia, pembebasan bersyarat itu hanya patut diberikan jika Pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia.Terkait dugaan tukar-menukar narapidana, kata dia, tidak boleh dilakukan secara terselubung seperti memberi pembebasan bersyarat Corby. �Ironis sekali,� katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Mutual Legal Assistence, kata Chaerul, pertukaran narapidana harus didahului perjanjian bilateral dan menyebut dengan jelas narapida yang dipertukarkan pelaksanaan pidananya.�Jika benar demikian, Corby di Australia akan melanjutkan pelaksanaan penjaranya dan bukan bebas. Kemungkinan pertukaran bisa saja kalau secara terselubung,� katanya.
Wakil Menkumham Denny Indrayana membantah jika pembebasan bersyarat Corby hasil barter narapidana antara Indonesia dan Australia. Pembebasan itu, kata dia, murni sesuai peraturan perundang-undangan. �Kita bicara hukum saja. Kalau lihat Corby memperoleh pembebasan bersyarat karena dia memenuhi syarat,� katanya.
Dugaan barter narapidana muncul dengan adanya kasus buronan BLBI Adrian Kiki. Mengingat Adrian Kiki cukup lama berada di Ausrtalia dan baru beberapa waktu lalu berhasil diekstradisi ke Indonesia.
SUMBER Gan: http://goo.gl/9EVMBj


