Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Bebaskan Corby, Bukti SBY Begundal Australia

Saturday, February 8, 2014
Pengamat Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda berpendapat, pemberian bebas bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby menunjukkan Pemerintah Indonesia mudah ditekan Pemerintah Australia.

�Padahal, masalah penyadapan intelijen Australia terhadap pejabat-pejabat Indonesia saja belum selesai,� katanya pada HARIAN NASIONAL, Jumat (7/2).

Menurut dia, pembebasan bersyarat itu hanya patut diberikan jika Pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia.Terkait dugaan tukar-menukar narapidana, kata dia, tidak boleh dilakukan secara terselubung seperti memberi pembebasan bersyarat Corby. �Ironis sekali,� katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Mutual Legal Assistence, kata Chaerul, pertukaran narapidana harus didahului perjanjian bilateral dan menyebut dengan jelas narapida yang dipertukarkan pelaksanaan pidananya.�Jika benar demikian, Corby di Australia akan melanjutkan pelaksanaan penjaranya dan bukan bebas. Kemungkinan pertukaran bisa saja kalau secara terselubung,� katanya.

Wakil Menkumham Denny Indrayana membantah jika pembebasan bersyarat Corby hasil barter narapidana antara Indonesia dan Australia. Pembebasan itu, kata dia, murni sesuai peraturan perundang-undangan. �Kita bicara hukum saja. Kalau lihat Corby memperoleh pembebasan bersyarat karena dia memenuhi syarat,� katanya.

Dugaan barter narapidana muncul dengan adanya kasus buronan BLBI Adrian Kiki. Mengingat Adrian Kiki cukup lama berada di Ausrtalia dan baru beberapa waktu lalu berhasil diekstradisi ke Indonesia.

SUMBER Gan: http://goo.gl/9EVMBj
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive