JAKARTA, KOMPAS.com - Gara-gara status di BlackBerry Messenger-nya, wartawan Koran Sindo, Deni Irawan, dilaporkan Wahidin Halim, anak mantan Wali Kota Tangerang. Deni dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Deni menuliskan dalam status BBM-nya, "Fadlin Akbar ditangkap polisi? #anak WH". WH yang dimaksud adalah Wahidin Halim. Hal itulah yang menyebabkan Fadlin melaporkan Deni ke Polres Tangerang.
"Memang benar ada laporan yang masuk, tapi saya belum ngecek tanggal berapa," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).
Rikwanto menerangkan, laporan tersebut masih diproses oleh pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, Deni bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sumber : http://t.co/939PQTA89X
KOMENTAR Agan ???
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Deni menuliskan dalam status BBM-nya, "Fadlin Akbar ditangkap polisi? #anak WH". WH yang dimaksud adalah Wahidin Halim. Hal itulah yang menyebabkan Fadlin melaporkan Deni ke Polres Tangerang.
"Memang benar ada laporan yang masuk, tapi saya belum ngecek tanggal berapa," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).
Rikwanto menerangkan, laporan tersebut masih diproses oleh pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, Deni bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sumber : http://t.co/939PQTA89X
KOMENTAR Agan ???