SITUS BERITA TERBARU

Mereka yang Dijebloskan ke Sel pada 'Jumat Keramat'

Saturday, January 11, 2014
Quote:Mereka yang Dijebloskan ke Sel pada 'Jumat Keramat'




Jakarta - "Jumat keramat", begitu istilah untuk menandai hari penting bagi para koruptor yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pada Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi kerap menahan tersangka korupsi. Kemarin, Jumat, 10 Januari 2014, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi sebagai orang pertama pada tahun ini yang dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dalam megaproyek Hambalang.

Dalam sejarah penegakan hukum terhadap kasus korupsi, rupanya "Jumat keramat" telah menyeret sejumlah koruptor yang terlibat kasus-kasus besar. Berikut adalah nama beberapa koruptor yang ditahan pada "Jumat keramat":




1. Angelina Sondakh
Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, ditahan oleh KPK pada Jumat, 27 April 2012. Kala itu, Angelina merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games. Namanya diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi ini. Angie, begitu ia kerap disapa, juga bermain proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kini, Angie harus menghadapi hukuman atas putusan kasasi 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Angie juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan selama delapan bulan. Selain itu, ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Kalau denda tak dibayar, maka Angie harus diterungku selama lima tahun lagi. Total uang yang harus dikembalikan Angie adalah Rp 39,6 miliar.

2. Miranda Swaray Goeltom
Jumat sore, 1 Juni 2012 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Miranda Swaray Goeltom. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu bersalah dalam kasus suap cek pelawat yang melibatkan puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Akhir September 2013, Miranda divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan terhadap Miranda dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Desember 2013. Artinya, hakim mementahkan pengajuan banding Miranda.

3. Zulkarnain Djabar
Pada Jumat, 7 September 2012, KPK resmi menahan politikus Partai Golongan Karya Zulkarnaen Djabar. Ia terlibat korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012. Zulkarnain terbukti menerima suap lebih dari Rp 10 miliar. Selain Zulkarnain, sang putra sulung Dendy Prasetya selaku direktur PT Sinergi, perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran bernilai sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar, juga didakwa bersalah. Zulkarnain telah divonis 15 tahun penjara oleh hakim.

4. Ratu Atut Chosyiah
Gubernur Banten Ratu Atut ditahan oleh KPK pada Jumat, 20 Desember 2013. Setelah diperiksa selama enam jam pada "Jumat keramat" itu, Atut lantas ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Penahanan dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, yang juga melibatkan sang adik Tubagus Chaeri Wardhana dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Kasus Ratu Atut masih disidik oleh KPK.

SUMBER....


Makanya jangan macem-macem deh para koruptor, kalo sampe di panggil ama KPK waktu hari Jum'at keramat pasti langsung di tahan!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive