SITUS BERITA TERBARU

Kontraktor Gugat Bina Marga Rp 161 Miliar

Monday, January 27, 2014
Kontraktor Gugat Bina Marga Rp 161 Miliar



Quote:Putusan sengketa proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes-Tegal, Jawa Tengah, akan dibacakan majelis hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2014. �Besok pukul 10.00 pembacaan putusannya,� kata Direktur PT Bumirejo joint operation PT Brantas Abipraya (PT BRD), Budi Sarwono, kepada Tempo, Senin, 27 Januari 2014.

Permohonan arbitrase ke BANI diajukan kuasa hukum PT BRD pada awal Mei tahun lalu. Dalam permohonan itu, PT BRD menggugat pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan dan jembatan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah wilayah Losari-Brebes-Tegal, Sumarjono, sebesar Rp 161 miliar. Gugatan itu untuk keterlambatan justifikasi teknis proyek Jalingkut yang dikeluarkan Bina Marga.

Diajukan sejak 13 Desember 2010, justifikasi teknis baru diterbitkan Bina Marga pada 29 Juni 2012. Padahal kontrak proyek senilai Rp 205 miliar itu berlaku mulai 1 April 2010 sampai 1 April 2012. Akibat keterlambatan selama 19 bulan itu, pengerjaan proyek yang 30 persen biayanya berasal dari APBN dan 70 persen dari Bank Dunia itu molor. Walhasil, Bank Dunia menghentikan pendanaannya.

Dampaknya, pengerjaan Jalingkut terhenti sejak Februari 2012. Dari total panjang Jalingkut sekitar 17,3 kilometer, baru 48 persen yang dikerjakan. Hampir empat tahun sejak dikontrakkan, Jalingkut kini masih mangkrak. Jalan yang digadang-gadang sebagai alternatif untuk mengurai mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur Pantai Utara (Pantura) itu belum dapat difungsikan.

�Gugatan Rp 161 miliar itu di luar tunggakan Bina Marga untuk tiga paket proyek yang kami kerjakan,� ujar Budi. Tiga paket proyek yang dikerjakan PT BRD, yang hingga kini belum dilunasi Bina Marga, yaitu paket Jalingkut, Jalan Pejagan-Losari, dan Jalan Pilang-Pasuruan (Jawa Timur). Total utang Bina Marga mencapai Rp 52 miliar. Khusus untuk paket Jalingkut, tunggakannya Rp 16 miliar.

PPK jalan dan jembatan Bina Marga wilayah Losari-Brebes-Tegal, Sumarjono, mengatakan sidang arbitrase di BANI Jakarta itu sudah berlangsung sejak Agustus 2013. �Bulan lalu sidang kesepuluh dengan agenda kesimpulan,� kata Sumarjono saat ditemui Tempo di Kota Tegal, Senin, 27 Januari 2014.

Senin malam, Sumarjono akan berangkat ke Jakarta untuk menyiapkan sidang pembacaan putusan. �Hampir semua bermasalah,� kata Sumarjono soal penyebab terlambatnya justifikasi teknis proyek Jalingkut itu. Dari sejumlah pengalaman sidang arbitrase di BANI, pihak Bina Marga beberapa kali dinyatakan kalah.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive