
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota AKP Dony Satria Wicaksono melalui Kepala Unit PPA Ipda Indrawati, mengatakan berdasarkan laporan orangtua korban, peristiwa tak pantas itu terjadi dua kali yakni akhir Oktober dan awal November 2013. Ketika itu, korban mendatangi sebuah masjid di kawasan Perumnas, Kota Cirebon. Korban berniat belajar mengaji kepada tersangka.
Namun saat korban berhadap-hadapan dengan tersangka dengan penghalang meja, tersangka malah
"Katanya korban sempat menepis tangan tersangka tapi tersangka tetap maksa," ujar Dony, Senin (30/12).
Menurut Dony, t
Atas perbuatannya, kata Dony, tersangka terjerat pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Km mengaku khilaf. Menurutnya pelecehan yang dilakukannya semula hanya iseng dan dilakukan satu kali.
Sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/20...erjai-muridnya

Jangan minta mulustrasinya. Korban masih 10thn. Yg minta berarti tmn sejawat pak ustad pedofil!!
Yang terguncang pegangan yg kenceng ya.....




