SITUS BERITA TERBARU

Kronologis Penangkapan Ketua MK Akil Mochtar

Thursday, October 3, 2013
[imagetag]


JAKARTA (Pos Kota) � Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, berawal dari laporan masyarakat.

Dari laporan itu tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan dengan mengintai aktivitas mantan Wakil Ketua Komisi III DPR di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra 3 No. 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) malam.

Berikut kronologis yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, sebelum menetapkan orang nomor wahid di MK itu sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Sengketa Pilkada Gunung Mas
�Berdasarkan penyelidikan itu, ada informasi akan terjadi penyerahan uang di rumah saudara AM (Akil Mochtar) di Jalan Widya Chandra 3 No. 7, Jakarta Selatan. Itu informasinya ada penyerahan duit dari pihak-pihak yang berperkara, terkait sengketa Pilkada di Gunung Mas,� ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10) sore.

Informasi itu ditindaklanjuti penyidik dengan memantau kediaman Akil, Rabu (2/10) sekira Pk. 22:00. Sekitar jam tersebut pula datang mobil Toyota Fortuner warna putih menuju rumah Akil.

Mobil itu dikemudikan M, suami dari CHN alias Chariunnisa, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Dari mobil itu tampak Chairunnisa didampingi CNA alias Cornelis Nalau, pengusaha asal Palangkaraya, masuk ke rumah Akil.

�Kemudian tim penyidik langsung memasuki kediaman AM dan mendapati penampakan (transaksi). Dari situ ditemukan alat bukti uang bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika yang kalau dirupiahkan bernilai Rp3 miliar,� paparnya.

Tim satgas KPK lantas membawa mereka ke Gedung KPK. Bersamaan dengan itu, tim juga mengamankan uang miliaran rupiah yang dibungkus dengan amplop cokelat, beserta mobil Toyota Fortuner warna putih yang ditumpangi Chairunnisa dan Cornelis.

Selanjutnya, tim satgas KPK juga mencokok HB alias Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, bersama DH alias Dhani, staf Hambit di Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Diduga HB sebagai pemberi suap kepada Akil guna memenangkan perkara sengketa pilkada yang dia ikuti.

Sengketa Pilkada Lebak, Banten
Tak lama setelahnya, tim satgas KPK kembali mengendus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Abraham Samad menguraikan, STA alias Susi Tur Andayani, pengacara yang diketahui kenal dengan AM, juga diduga telah menerima uang dari TCW alias Tubagus Chaery Wardhana atau W alias Wawan. Tubagus Chaery Wardana adalah suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah.

Diduga, STA ini sebagai perantara untuk Akil Mochtar. Diduga pula STA sebagai perantara untuk TCW yang bertugas menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar ke Akil sebagai pelicin penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak.

�Uang itu dimasukan ke dalam travel bag warna biru dan dibawa lalu disimpan STA di kediaman orang tuanya STA di Tebet, uang itu akan diserahkan pada AM,� kata Samad.

Namun, sekira Pk. 5:00, STA pergi ke Lebak, Banten. Melihat itu, kemudian tim penyidik KPK mengikuti dan akhirnya melakukan penangkapan di Lebak.

Tak lama kemudian, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap TCW atau W di kediamannya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

�Kemudian penyidik juga mendatangi rumah orang tua STA, di Tebet, dan ditemukan uang dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Total kalau dirupiahkkan mencapai Rp1 miliar,� ceritanya.

Setelah memeriksa secara intensif, KPK akhirnya menetapkan Akil, Charunnisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng. KPK juga menetapkan Akil bersama Susi dan Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten.

Uang yang diamankan dari OTT itu sempat dipertunjukkan KPK kepada awak media saat jumpa pers, Kamis (3/10) petang. Seluruh uang tersebut beserta mobil Toyota Fortuner warna putih yang disita dari kediaman Akil itu diamankan KPK sebagai barang bukti.

Hingga Pk. 20:30, Kamis (3/10), KPK masih memeriksa mereka secara intensif. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, keenam tersangka itu rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berlokasi di Gedung KPK. (yulian)

sumber

itu keluarganya gimana ya gan, tau suami, bapaknya jadi tersangka korupsi, apa ga malu ya [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive