SITUS BERITA TERBARU

Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan Tak Lindungi Ozon

Tuesday, September 17, 2013
Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan Tak Lindungi Ozon


[imagetag]

Jakarta (Antara) - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan pendingin udara, lemari es dan busa atau foam, yang tidak ikut melindungi ozon dengan masih menggunakan teknologi berupa hidroklorofluorokarbon (HCFC) sebagai bahan perusak ozon.

"Apabila perusahaan tidak menaatinya, maka kemungkinan izin usahanya bisa dicabut," ujar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Senin.

Balthasar mengemukakan, Kementerian LH merupakan poin lokal Protokol Montreal yang bertugas memastikan Pemerintah Indonesia mencapai target penghapusan BPO yang telah ditetapkan dalam Protokol Montreal.

Dalam melaksanakan implementasi Program Perlindungan Lapisan Ozon, lanjut Balthasar, diperlukan perangkat dan pengembangan kerangka kebijakan.

"Terkait hal tersebut, KLH menjalin jejaring kerja dengan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Perindustrian untuk melakukan pembinaan industri di Indonesia, Kementerian Perdagangan untuk mengatur tata niaga perdagangan BPO," ujarnya.

Untuk itu, Balthasar mengemukakan, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan membuat regulasi dan kebijakan bersama untuk mengatur penghapusan BPO di Indonesia berupa HCFC untuk melindungi lapisan ozon.

Regulasi tersebut, lanjut Balthasar, mengatur tentang beberapa hal, yaitu menetapkan kuota impor HCFC sejak 2012 secara bertahap yang disesuaikan dengan target Protokol Montreal.

Kemudian, pemerintah juga menetapkan pelarangan penggunaan HCFC pada industri manufaktur sejak 1 Januari 2015. Kebutuhan impor HCFC sejalan dengan pelaksanaan alih teknologi ke non produk perusak ozon tersebut.

"Pemerintah juga menetapkan pelarangan impor barang yang mengandung HCFC sejak Januari 2015. Kebutuhan yang tinggi hanya untuk keperluan servis barang yang mengandung HCFC," ujar Balthasar.

Sementara itu, tambahnya, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan untuk mengendalikan dan mengamankan teknis operasional atas lalu lintas barang dan instansi lainnya. (ar)

Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/pemerinta...171126099.html

Smoga pemerintah ga cuma ngomong doank...... [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive