SITUS BERITA TERBARU

Ketika Halal Haram Diabaikan, Ketika Agama Diperdagangkan

Sunday, September 1, 2013
Kader PKS Tipu Warga dengan Investasi Bodong


DEPOK- Seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi bodong. Purwandriono (46), warga Perumahan Jatijajar B8/11 RT 001/RW 011, Jatijajar, Tapos, Depok merupakan direktur utama Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri yang berkantor di Jalan Sentosa Raya No 27B-C, Sukmajaya, Depok.

Pria yang disapa Andri itu diduga telah merugikan ratusan nasabah dengan total kerugian hingga Rp80 miliar. Modusnya, dia menawarkan investasi untuk usaha penyediaan alat tulis kantor (ATK).

Satu nasabah ditawarkan dengan nilai investasi antara Rp30 juta hingga Rp5 miliar dengan janji keuntungan di atas 10 persen. Keuntungan dibagikan pada nasabah setiap bulan. Koperasi ini berdiri sejak tahun 2009. Pemberian keuntungan mulanya rutin dibagikan ke nasabah setiap bulan. Namun, sejak tahun 2011 pembagian keuntungan mulai mengalami kemacetan sehingga mengundang kecurigaan nasabah.

Salah satu korban, Iwan (35), mengaku mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Uang itu adalah dana pensiun yang sengaja diinvestasikan untuk keberlangsungan pendidikan anak-anaknya. �Mulanya memang lancar tapi sejak tahun 2011 kesendat. Saya mulai curiga dan ingin menarik uang,� kata Iwan di Polres Depok, Senin (29/04/2013).

Sementara Aas Asiah, warga Griya Depok Asri Blok C, Mekarjaya, Sukmajaya juga mengalami kerugian Rp5 miliar.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukmajaya. Dari korban yang ada di kawasan Sukmajaya berjumlah 70 orang dengan kerugian Rp43 miliar lebih. Sedangkan yang dilaporkan ke Polresta Depok jumlah korban mencapai 90 orang dengan total kerugian Rp 27 miliar lebih.

Kuasa hukum korban, Herman Dione mengatakan dari 90 orang korban yang ditangani, mayoritas adalah kader PKS juga. �Ada 90 persen lah yang merupakan kader (PKS). Sisanya bukan,� ungkapnya.

Ketua DPD PKS Depok Suparyono mengaku bahwa Andri adalah salah satu kadernya. Namun, dirinya enggan merinci lebih lanjut apakah tersangka masuk dalam jajaran struktur atau tidak. Andri adalah salah satu kader di kecamatan Tapos. �Iya benar. Dia hanya kader biasa. Itu urusan pribadi ya, saya nggak tahu,� tandas Suparyono.

Andri terancam pasal 379 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Saat ini Andri sudah ditahan dan sejumlah harta miliknya disita polisi.

sumber


Jangankan ke rakyat, sesama mereka saja saling menipu dan saling "memakan", agama hanya dagangan saja, tidak meresap ke hatinya....
Politik praktis itu kejam, hanya orang yang berniat jahat yang terjun dalam politik praktis

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive