SITUS BERITA TERBARU

( Makin Kalap ) Penuhi 10 Tuntutan Buruh, Prabowo: Itu Hak Rakyat Indonesia

Thursday, May 1, 2014


Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menantang para capres untuk memenuhi 10 tuntutan mereka. Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto pun menyanggupi pemenuhan tuntutan itu dengan hadir dalam peringatan May Day.

"Beberapa perwakilan teman-teman (buruh) menemui saya. Mereka minta saya penuhi 10 tuntutan. Tuntutan ini adalah sah, adalah masuk akal. Ini hak rakyat Indonesia. Tuntutan ini adalah janji UUD Indonesia," kata Prabowo dalam orasinya di GBK, Senayan, Jakpus, Kamis (1/5/2014).

Menurut Prabowo, perjuangannya untuk buruh bukan hanya saat ini. Sejak 5 tahun lalu ia sudah memperjuangkan agar outsourcing dihapus.

"Saya 5 tahun lalu adalah satu-satunya pimpinan politik yang berani tanda tangan kontrak menolak outsourcing," tegasnya.

Prabowo mengungkapkan bahwa 10 tuntutan buruh itu akan didiskusikan bersama dengan perwakilan buruh. Nantinya, ia akan mendeklarasikan komitmennya untuk para buruh.

"Insya Allah dalam beberapa hari ini saya akan duduk bersama dan rampungkan deklarasi komitmen politik untuk memperjuangkan kepentingan buruh, tani, nelayan, orang kecil, guru honorer, orang yang harus diperbaiki kesejahteraannya," kata Prabowo yang memakai baju safari cokelat dan peci hitam ini.

Sepuluh tuntutan itu ialah:
1. Naikkan upah minimun 2015 sebesar 30%. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat melalui Reformasi Sistem pengupahan dan revisi 60 item KHL dari 60 menjadi 84 item.
2. Hapus kebijakan penangguhan upah minimum
3. Jalankan Jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015
4. Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dan menggratiskan untuk buruh, dengan cara cabut permenkes 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBG's dengan Fee for Servicen audit BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan.
5. Hapus sistem kerja outsourcing , khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja Outsourcing
6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI no 39/2004 serta UU perawat
7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan
8. Pegawai dan guru honorer menjadi. PNS, serta subsudu Rp 1 juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer dan seluruh pekerja honorer
9. Alokasikan APBN untuk program transportasi publik gratis dan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.
10. Sediakan perumahan murah untuk buruh dan rakyat dan program penguatan dan peran serikat pekerja.

Sumber

Kok bertolak belakang ama kondisi karyawannya sendiri ya ...

Lagian kalau emang bener naik 30% apa ngak kabur semua para pengusaha
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive