Aksi tidak bermoral terjadi lagi, kali ini seorang bapak nekat meracuni putri kandungnya yang masih balita lantaran persoalan sepele.
Untungnya, bocah yang tidak berdosa tersebut jiwanya bisa diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.
Kelakuan yang tidak pantas ditiru terjadi pada Jarwo (32) seorang bapak asal Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota, nekat meracuni buah hatinya Putri Dewina Sari berusia 9 bulan dengan menggunakan racun tikus.
Awalnya, Jarwo menolak dicerai istrinya Sulastri (28) yang tercatat sebagai warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi. Akibatnya aksi penolakan permintaan istrinya itu langsung dilampiaskan kepada putrinya dengan memberikan racun tikus yang dicampur susu. Kejadian yang sempat menggerkan warga sekitar terjadi pada Jumâ??at pagi, (30/05), sekitar pukul 06.00 WIB.
â??Jarwo memberikan racun tikus yang berwarna kuning yang dicampur dengan air susu anaknya dan diminumkan, untungnya kejadian itu langsung diketahui ibu kandungnya dan langsung dibawa ke Puskesmas Padas,â?? terang Supatmiasih tetangga dekat Sulastri.
Dijelaskan, Jarwo memang sejak awal diketahui tidak mempunyai tabiat baik terhadap keluarganya. Terbukti selama berumah tangga dengan Sulastri dikenal seorang pemalas tanpa memberikan nafkah terhadap istri maupun anaknya.
â??Mungkin karena Sulastri merasa tertekan dengan kehidupanya apalagi Jarwo selain pemalas dikenal temperamental terhadap istri maupun anaknya itu,â?? jelasnya lagi.
Bahkan sesuai keterangnya kejadian serupa sudah terjadi dua kali ini, kejadian pertama terjadi pada Desember 2013. Di mana Jarwo juga mencoba memberikan racun tikus yang dicampur susu dengan meminumkan kepada satu-satunya putri kandungnya tersebut.
Kemudian dr Heru Nuhfahrudin Kepala Puskesmas Padas mengatakan kondisi bocah setelah dilakukan cuci lambung berangsur-angsur membaik dan diperbolehkan pulang ke rumah.
â??Setelah kita lakukan observasi ditemukan racun tikus yang biasa dikenal posbit dalam cairan bocah itu, meski kondisi membaik namun masih dalam pengawasan kita selaku tim medis,â?? tegasnya.
Sementara AKP Djuri Kapolsek Padas menegaskan percobaan pembunuhan yang dilakukan Jarwo terhadap putri kandungnya sendiri bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
â??Pelaku tetap akan kita jerat dengan pasal percobaan pembunuhan meski barang bukti atau sisa racun sampai sekarang ini belum kita ketemukan,â?? pungkasnya.
sumber: http://www.siagaindonesia.com/2014/0...h-ayah-kandung
Untungnya, bocah yang tidak berdosa tersebut jiwanya bisa diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.
Kelakuan yang tidak pantas ditiru terjadi pada Jarwo (32) seorang bapak asal Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota, nekat meracuni buah hatinya Putri Dewina Sari berusia 9 bulan dengan menggunakan racun tikus.
Awalnya, Jarwo menolak dicerai istrinya Sulastri (28) yang tercatat sebagai warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi. Akibatnya aksi penolakan permintaan istrinya itu langsung dilampiaskan kepada putrinya dengan memberikan racun tikus yang dicampur susu. Kejadian yang sempat menggerkan warga sekitar terjadi pada Jumâ??at pagi, (30/05), sekitar pukul 06.00 WIB.
â??Jarwo memberikan racun tikus yang berwarna kuning yang dicampur dengan air susu anaknya dan diminumkan, untungnya kejadian itu langsung diketahui ibu kandungnya dan langsung dibawa ke Puskesmas Padas,â?? terang Supatmiasih tetangga dekat Sulastri.
Dijelaskan, Jarwo memang sejak awal diketahui tidak mempunyai tabiat baik terhadap keluarganya. Terbukti selama berumah tangga dengan Sulastri dikenal seorang pemalas tanpa memberikan nafkah terhadap istri maupun anaknya.
â??Mungkin karena Sulastri merasa tertekan dengan kehidupanya apalagi Jarwo selain pemalas dikenal temperamental terhadap istri maupun anaknya itu,â?? jelasnya lagi.
Bahkan sesuai keterangnya kejadian serupa sudah terjadi dua kali ini, kejadian pertama terjadi pada Desember 2013. Di mana Jarwo juga mencoba memberikan racun tikus yang dicampur susu dengan meminumkan kepada satu-satunya putri kandungnya tersebut.
Kemudian dr Heru Nuhfahrudin Kepala Puskesmas Padas mengatakan kondisi bocah setelah dilakukan cuci lambung berangsur-angsur membaik dan diperbolehkan pulang ke rumah.
â??Setelah kita lakukan observasi ditemukan racun tikus yang biasa dikenal posbit dalam cairan bocah itu, meski kondisi membaik namun masih dalam pengawasan kita selaku tim medis,â?? tegasnya.
Sementara AKP Djuri Kapolsek Padas menegaskan percobaan pembunuhan yang dilakukan Jarwo terhadap putri kandungnya sendiri bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
â??Pelaku tetap akan kita jerat dengan pasal percobaan pembunuhan meski barang bukti atau sisa racun sampai sekarang ini belum kita ketemukan,â?? pungkasnya.
sumber: http://www.siagaindonesia.com/2014/0...h-ayah-kandung