Adanya desakan agar Polri dibawah Kementerian Dalam Negeri kembali menguat. Wacana dan desakan agar adanya sistem yang jelas dalam kedudukan Polri di negara, yang langsung dibawah kementerian kembali bergulir.
Wacana dan desakan agar Polri dibawah kementerian itu kembali mencuat setelah pemikiran itu tercantum dalam visi dan misi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Adalah mantan perwira tinggi TNI, Letjen (Purn) Djaja Suparman, berpendapat, Polri seharusnya berada di kementerian khusus yang menangani keamanan, seperti halnya TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Hal itu merupakan sesuatu yang sangat konkrit dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimana bila Polri dibawah Kementerian Dalam Negeri akan mudah dalam mengatur dan mengkoordinasikannya dalam sisi keamanan untuk rakyat.
"Amanat Pasal 30 UUD 1945 menyatakan untuk menjamin pelaksanaan keamanan dan pertahanan itu dibentuk sistem hankamrata (pertahanan keamanan masyarakat semesta), TNI dan Polri sebagai kekuatan inti, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung," kata Djaja di Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Sudah jelas. Ini merupakan ide yang brilian yang menjadikan Polri masuk didalam Kementerian Dalam Negeri. Hal itu jelas-jelas memberikan manfaat dan kebaikan bagi rakyat Indonesia, yang ingin dan menginginkan agar Polri dan masyarakat menyatu dalam membangun Indonesia.
Dalam diskusi bertajuk "Posisi Kepolisian RI Dalam Struktur Pemerintahan Mendatang: Langsung Di Bawah Presiden atau Di Bawah Kementerian?", mantan Panglima Kostrad ini mengatakan pula bahwa alinea IV pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa negara berkewajiban membentuk pemerintahanan yang dapat menjamin keutuhan wilayah, kedaulatan, kemakmuran, kesejahteraan, serta keamanan dan keselamatan segenap bangsa.
Djaja yang juga pernah menjadi Dansesko ini menambahkan bahwa kementerian dibentuk dengan tujuan mengorganisasi lembaga-lembaga dengan tugas sebagaimana kepolisian. Dengan Polri berada di bawah kementerian, kata dia, institusi itu akan menempatkan diri sebagai eksekutor dan kebijakan menjadi tanggung jawab kementerian.
"Polisi, misalnya, dengan Departemen Keamanan membentuk sistem keamanan negara, seperti halnya Departemen Pertahanan dengan TNI membentuk sistem pertahanan. UU kan ada UU TNI, ada UU Polri. Jadi, jelas (landasan hukumnya)," papar Djaja.
Wacana membawa kepolisian ke bawah kementerian kembali mencuat setelah pemikiran itu tercantum dalam visi dan misi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Persoalan ini masuk dalam fokus kinerja pemerintahan mendatang untuk membangun politik keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ada delapan program prioritas yang menjadi penekanan dalam fokus tersebut. Salah satunya adalah menata kelembagaan dan tata wewenang Polri melalui pemisahan antara kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pelaksanaan keputusan yang sampai saat ini dinilai masih tumpang tindih.
Link-nya Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014...rti.Halnya.TNI
Wacana dan desakan agar Polri dibawah kementerian itu kembali mencuat setelah pemikiran itu tercantum dalam visi dan misi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Adalah mantan perwira tinggi TNI, Letjen (Purn) Djaja Suparman, berpendapat, Polri seharusnya berada di kementerian khusus yang menangani keamanan, seperti halnya TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Hal itu merupakan sesuatu yang sangat konkrit dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimana bila Polri dibawah Kementerian Dalam Negeri akan mudah dalam mengatur dan mengkoordinasikannya dalam sisi keamanan untuk rakyat.
"Amanat Pasal 30 UUD 1945 menyatakan untuk menjamin pelaksanaan keamanan dan pertahanan itu dibentuk sistem hankamrata (pertahanan keamanan masyarakat semesta), TNI dan Polri sebagai kekuatan inti, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung," kata Djaja di Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Sudah jelas. Ini merupakan ide yang brilian yang menjadikan Polri masuk didalam Kementerian Dalam Negeri. Hal itu jelas-jelas memberikan manfaat dan kebaikan bagi rakyat Indonesia, yang ingin dan menginginkan agar Polri dan masyarakat menyatu dalam membangun Indonesia.
Dalam diskusi bertajuk "Posisi Kepolisian RI Dalam Struktur Pemerintahan Mendatang: Langsung Di Bawah Presiden atau Di Bawah Kementerian?", mantan Panglima Kostrad ini mengatakan pula bahwa alinea IV pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa negara berkewajiban membentuk pemerintahanan yang dapat menjamin keutuhan wilayah, kedaulatan, kemakmuran, kesejahteraan, serta keamanan dan keselamatan segenap bangsa.
Djaja yang juga pernah menjadi Dansesko ini menambahkan bahwa kementerian dibentuk dengan tujuan mengorganisasi lembaga-lembaga dengan tugas sebagaimana kepolisian. Dengan Polri berada di bawah kementerian, kata dia, institusi itu akan menempatkan diri sebagai eksekutor dan kebijakan menjadi tanggung jawab kementerian.
"Polisi, misalnya, dengan Departemen Keamanan membentuk sistem keamanan negara, seperti halnya Departemen Pertahanan dengan TNI membentuk sistem pertahanan. UU kan ada UU TNI, ada UU Polri. Jadi, jelas (landasan hukumnya)," papar Djaja.
Wacana membawa kepolisian ke bawah kementerian kembali mencuat setelah pemikiran itu tercantum dalam visi dan misi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Persoalan ini masuk dalam fokus kinerja pemerintahan mendatang untuk membangun politik keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ada delapan program prioritas yang menjadi penekanan dalam fokus tersebut. Salah satunya adalah menata kelembagaan dan tata wewenang Polri melalui pemisahan antara kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pelaksanaan keputusan yang sampai saat ini dinilai masih tumpang tindih.
Link-nya Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014...rti.Halnya.TNI