SITUS BERITA TERBARU

Pentingnya Payung Hukum Bagi Korban Human Trafficking Di ASEAN

Friday, May 30, 2014

JAVANEWS.CO, Bandung â?? Tidak adanya bentuk kerjasama formal antarnegara menyulitkan pemerintah dalam bertindak menangani kasus Human Trafficking yang terjadi di negaranya. Hal ini dikarenakan sifat Human Trafficking yang transnasional sehingga kerjasama dari negara lain nyata dibutuhkan.

Kondisi ini menggugah peneliti untuk merancang sebuah model yang dapat diaplikasikan dalam penanganan Human Trafficking di Indonesia dan Asia Tenggara pada umumnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Heryawan sangat mengapresiasi adanya sebuah keberpihakan dan perhatian dari para akademisi untuk membantu dan memberikan kontribusi tentang isu human traffiking.

Hal ini ditegaskannya pada Focus Group Discussion dgn Tema â??Koordinasi Kebijakan Indonesia ASEAN dlm Penanganan Human Traffickingâ?? di Ruang Program Pascasarjana Kampus FISIP UNPAD Dago Bandung, Senin (26/5).

â??Menangani perkara kasus human traffiking memang tidak mudah dilakukan. Harus ada penanganan dari hulu ke hilir. Kebijakan harus ditetapkan dan ditegakkan agar para korban ini dapat merasa dilindungi baik dari negara dia berasal maupun negara dimana dia bekerja,â?? lanjutnya.

Hal senada dikatakan Dara Yusilawati perwakilan dari Kemenlu bahwa Indonesia merupakan negara pengirim TKI terbesar, maka pentingnya hukum yang berlaku di tiap negara penerima dan pengirim khusunya di negara-negara ASEAN. Karena masih ada tarik ulur dari tiap negara untuk sepakat membuat kebijakan yang berkaitan dengan hukum yang berlaku dan adat di tiap negara.

Model yang digunakan oleh para peneliti menangani human trafficking menggunakan teori koordinasi Gittel dengan memperhatikan berbagai aspek, yaitu aspek sosio-budaya, ekonomi, hukum dan politik. Pemilihan teori Gittel sebagai landasan koordinasi penanganan Human Trafficking di Indonesia karena dalam teori ini digambarkan bagaimana relasi dapat dibangun antar berbagai badan atau lembaga.

Namun, diakhir sambutannya Netty berharap untuk mengintrospeksi bagaimana kebijakan dan hukum yang berlaku di dalam negeri mengenai human trafficking sebelum kesepakatan terjadi. Ini dimaksudkan agar adanya penguatan di dalam negeri untuk melindungi TKI di luar negeri, sehingga apa yang kita perjuangkan dapat menjadi satu visi dan misi dalam penanganan dan pencegahan human trafficking.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive