Tunggu Temuan Komnas Diproses, Bambang KPK Absen ke Polisi

Wakil Ketua non-aktif, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menolak menghadiri pemeriksaan selanjutnya di Bareskrim Mabes Polri.
Bambang dan tim kuasa hukum beralasan menunggu hingga ada tanggapan atas surat-surat permohonan mereka. Menurut rencana, Bambang akan diperiksa kembali pada Jumat, 27 Februari 2015.
Tidak hanya itu, Anggota Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Bambang Widjojanto, Muhamad Isnur, mengatakan kepolisian harus menindaklanjuti pula hasi investigasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Banyak kejanggalan yang ditemukan banyak pihak," kata Isnur di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015. "Kami menolak hadir dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya hingga Kepolisian menindaklanjuti kejanggalan itu dan memenuhi permintaan kami."

Wakil Ketua non-aktif, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menolak menghadiri pemeriksaan selanjutnya di Bareskrim Mabes Polri.
Bambang dan tim kuasa hukum beralasan menunggu hingga ada tanggapan atas surat-surat permohonan mereka. Menurut rencana, Bambang akan diperiksa kembali pada Jumat, 27 Februari 2015.
Tidak hanya itu, Anggota Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Bambang Widjojanto, Muhamad Isnur, mengatakan kepolisian harus menindaklanjuti pula hasi investigasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Banyak kejanggalan yang ditemukan banyak pihak," kata Isnur di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015. "Kami menolak hadir dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya hingga Kepolisian menindaklanjuti kejanggalan itu dan memenuhi permintaan kami."
Tim kuasa hukum Bambang mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, agar penanganan kasus Bambang menjadi objektif.
Selain meminta kepolisian memenuhi permintaan itu, Isnur juga meminta kepolisian menindaklanjuti temuan hasil investigasi Ombudsman atas kasus kriminalisasi kliennya. Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.
Ombudsman merekomendasikan agar kepolisian memeriksa dan memberi sanksi kepada Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, serta Perwira Menengah Lemdikpol Komisaris Besar Viktor Simanjuntak, yang melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan.
Selain itu, Isnur juga meminta kepolisian menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM. "Hingga ada tindaklanjut itu dan permintaan kami soal gelar perkara khusus dipenuhi, Bambang Widjojanto menolak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya," kata Isnur.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/141UDy


