Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

(TERNYATA OH TERNYATA) Selain 'Minta Paksa', Polri Ajukan Sita Data KPK 

Monday, February 9, 2015
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI tak hanya melayangkan surat "minta paksa" sejumlah berkas kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat yang sama, Bareskrim juga melayangkan surat penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Direktur Reserse Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta Komisaris Besar Karyoto yang terlibat dalam pengusutan kasus oleh Bareskrim itu membenarkan adanya surat permintaan sita itu. "Prosedurnya begitu jika data tak diberikan," kata Karyoto, pekan lalu, seperti ditulis majalah Tempo edisi 9-14 Februari 2015. 

Dalam surat minta paksa yang dilayangkan kepada komisi antirasuah, Selasa pekan lalu, Bareskrim meminta tiga berkas perkara korupsi. Berkas pertama terkait dengan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, yang melibatkan politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis. 

Berkas lain terkait kasus Muhtar Ependy, yang dituduh menjadi makelar suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kepolisian juga meminta data penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang belum masuk tahap penyidikan di komisi antikorupsi. 

Karyoto menuturkan surat permintaan penggeledahan dari pengadilan diperlukan Bareskrim untuk memudahkan proses pengangkutan dokumen dari KPK. Data tiga kasus itu diduga diperlukan polisi untuk membidik Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. "Sebagai upaya paksa, tak bisa ujuk-ujuk kami datang menggeledah," ujar Karyoto. 

Seorang penegak hukum yang menjadi sumber Tempomengatakan, selain meminta paksa berkas tiga dokumen korupsi, surat Bareskrim itu juga berisi panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat struktural di Direktorat Pengaduan Masyarakat, Direktorat Penyelidikan, serta Direktorat Penyidikan KPK. Bareskrim memberi limit waktu pada KPK untuk memenuhi permintaan itu. "Semua data harus diserahkan pada Kamis, 5 Februari," tuturnya. 

Kisruh antara Mabes Polri dan KPK mencuat setelah komisi antikorupsi mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 15 Januari lalu. Tak lama setelah itu, Bareskrim menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pengaturan keterangan palsu. 

Saat bersamaan, Bareskrim juga intensif menangani pengaduan yang membidik Ketua Komisi Abraham Samad serta dua wakilnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

http://m.tempo.co/read/news/2015/02/...-sita-data-kpk

ooh BLBI toh tujuan utamanya.selamatkan si mbok ,gak.heran BG harga mati

Dikutip dari: http://adf.ly/10SYDI
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive