
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberlakukan aturan yang melarang penangkapan kepiting dan lobster bertelur. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 Tahun 2015.
"Namun ternyata, aturan ini belum dipahami banyak pihak," ujar Susi saat diskusi bersama TNI Angkatan Laut dan pemerintah daerah di kantornya hari ini.
Susi menilai masih ada beberapa pihak yang belum menyadari keberlangsungan sumber daya laut itu, seperti para pengusaha restoran yang masih menjual kepiting bertelur. "Kami belum razia restoran. Restoran juga tidak boleh jual menu kepiting bertelur," tuturnya.
Menurut Susi, penangkapan kepiting bertelur masih marak terjadi. Hal ini karena harga jual kepiting bertelur jauh lebih mahal ketimbang yang tidak bertelur. Masyarakat sudah biasa makan kepiting bertelur, meskipun harganya dua-tiga kali lipat lebih mahal.
Untuk menjaga keberlangsungan sumber daya laut, Susi berencana membeli bibit lobster yang telanjur ditangkap nelayan. Nantinya, bibit itu akan disebar kembali ke laut sebagai restock.
"Lobster ukuran 50 gram akan menjadi live stocking dan disebar di Puger, Grajakan, sampai Simeuleu. Saya meminta agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah agar nelayan tidak lagi menangkap lobster di bawah 200 gram," kata Susi.
Susi mengapresiasi langkah Bupati Pacitan yang telah memberlakukan larangan penangkapan lobster pada 2013. "Pacitan sudah lebih dahulu mengeluarkan aturan di bawah 150 gram lobster tidak boleh ditangkap," ujar Susi.
SUMBER
MANTAB!!! SUSI MEMANG MENTERI YANG LUAR BIASA
LARANG KEPITING BERTELUR
ANE JUGA GAK MAKAN KEPITING! .... GARA-GARA KOLESTEROL
Link:


