Setelah Samad, 21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka

Setelah Ketua KPK Abraham Samad jadi tersangka, sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jadi tersangka karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Sumber SP di Jakarta, Selasa (17/2), mengatakan, selama ini penyidik KPK memiliki Senpi dan disinyalir masa izin kepemilikan senjata api telah habis.
"Gratifikasi senjata api Ketua KPK Abraham Samad ternyata berlanjut, dengan akan menyelidiki para penyidik KPK lainnya," kata sumber.
Sebelumnya Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) atas dugaan gratifikasi kepemilikan senjata api ilegal.
"Perbuatannya itu kami anggap telah melanggar penegakan hukum, yakni memiliki pistol yang izinnya telah mati," ujar Mochmashur di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Selain melaporkan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, GMBI juga melaporkan Samad atas dugaan gratifikasi senpi itu yang dicurigai diberikan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. "Gratifikasi, hasil hibah bahwa Samad telah mendapatkan pistol dari Suhardi," jelasnya.
Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim? dengan terlapor Dr Abraham Samad, SH, MH dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam pelaporan tersebut, dia melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki AS. Pada laporan itu, Mochmashur juga menitikberatkan laporannya kepada pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Setelah Ketua KPK Abraham Samad jadi tersangka, sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jadi tersangka karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Sumber SP di Jakarta, Selasa (17/2), mengatakan, selama ini penyidik KPK memiliki Senpi dan disinyalir masa izin kepemilikan senjata api telah habis.
"Gratifikasi senjata api Ketua KPK Abraham Samad ternyata berlanjut, dengan akan menyelidiki para penyidik KPK lainnya," kata sumber.
Sebelumnya Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) atas dugaan gratifikasi kepemilikan senjata api ilegal.
"Perbuatannya itu kami anggap telah melanggar penegakan hukum, yakni memiliki pistol yang izinnya telah mati," ujar Mochmashur di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Selain melaporkan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, GMBI juga melaporkan Samad atas dugaan gratifikasi senpi itu yang dicurigai diberikan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. "Gratifikasi, hasil hibah bahwa Samad telah mendapatkan pistol dari Suhardi," jelasnya.
Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim? dengan terlapor Dr Abraham Samad, SH, MH dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam pelaporan tersebut, dia melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki AS. Pada laporan itu, Mochmashur juga menitikberatkan laporannya kepada pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Suhardi Alius, lanjut Mochmasyur nantinya juga akan turut dilaporkan setelah mendapat keterangan lebih lanjut dari penyidik. "Titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk seiring berjalannya pemeriksaan," kata dia.
SUMBER (sp.beritasatu.com)
Kabareskrim: 21 Penyidik KPK Jadi Tersangka

Kabareskrim Komjen Budi Waseso memberi sinyal jika ada sekitar 21 penyidik KPK yang bakal dijadikan tersangka, karena mereka belum mengembalikan senjata api (senpi) yang selama ini mereka kuasai, padahal mereka telah mengundurkan diri dari Polri dan ahli golongan jadi penyidik KPK.
"Ada laporan juga soal mantan penyidik Polri di KPK yang hingga kini menguasai senpi tidak secara sah. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi. Kami duga ada pelanggaran pidana didalamnya dan pelakunya bisa dijadikan tersangka," kata Buwas--nama sapaan Budi Waseso--pada Beritasatu.com Selasa (17/2).
Menurut Buwas, penyidik Bareskrim tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa orang saksi, saksi ahli, dan mengumpukan barang bukti. Para penyidik itu tadinya ada yang berpangkat Kompol dan AKBP.
Mengapa baru saat ini dipermasalahkan setelah beberapa saat didiamkan? "Ada laporan yang masuk juga soal itu. Jika sudah tiba saatnya akan kita panggil (para penyidik) itu sebagai tersangka. Pidana ya pidana, tidak bisa ditawar-tawar. Untuk kasus ini saya juga sudah tunjuk tim penyidik Bareskrim untuk menanganinya," jawab Buwas.
Saat ini ada sekitar 40 penyidik yang berada di KPK dimana beberapa orang adalah penyidik yang berlatar belakang Polri. Pada November lalu sekitar 15 orang penyidik Polri memutuskan ahli golongan dengan menjadi penyidik KPK dan mundur dari Polri.
SUMBER (sp.beritasatu.com)
KPK BISA BUBAR NIH
Dikutip dari: http://adf.ly/12qqNX


