Pukat Harimau Distop, Kantor Susi Siapkan Insentif

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki mengatakan pemerintah segera memberikan insentif bagi nelayan yang terkena larangan tangkap ikan menggunakan pukat harimau hela. "Itu bisa berupa kredit lunak bisa berupa juga bantuan alat yang ramah lingkungan," kata Riyanto di gedung Kementerian Perekonomian, Selasa, 10 Februari 2015.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau (Trawl), Pukat Tarik, dan Pukat Hela di Perairan Indonesia. Upaya itu ditempuh karena penggunaan alat itu mengganggu kelestarian alam dan terumbu karang.
Larangan tangkap ikan menggunakan fasilitas itu tidak dilakukan secara tiba-tiba, tapi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980. Dalam aturan itu disebutkan semua paktek tangkap menggunakan trawl dilarang karena mengancam kelestarian lingkungan setempat. Namun lemahnya penerapan aturan di masyarakat menyebabkan praktek itu subur dilakukan nelayan. "Jadi tidak ujug-ujug dilarang. Memang aturan itu belum dicabut sampai sekarang," ujarnya.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki mengatakan pemerintah segera memberikan insentif bagi nelayan yang terkena larangan tangkap ikan menggunakan pukat harimau hela. "Itu bisa berupa kredit lunak bisa berupa juga bantuan alat yang ramah lingkungan," kata Riyanto di gedung Kementerian Perekonomian, Selasa, 10 Februari 2015.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau (Trawl), Pukat Tarik, dan Pukat Hela di Perairan Indonesia. Upaya itu ditempuh karena penggunaan alat itu mengganggu kelestarian alam dan terumbu karang.
Larangan tangkap ikan menggunakan fasilitas itu tidak dilakukan secara tiba-tiba, tapi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980. Dalam aturan itu disebutkan semua paktek tangkap menggunakan trawl dilarang karena mengancam kelestarian lingkungan setempat. Namun lemahnya penerapan aturan di masyarakat menyebabkan praktek itu subur dilakukan nelayan. "Jadi tidak ujug-ujug dilarang. Memang aturan itu belum dicabut sampai sekarang," ujarnya.
Setelah larangan yang disampaikan langsung Menteri Susi beberapa waktu lalu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan solusi untuk nelayan. Dengan demikian, pergantian yang diberikan memberikan solusi bagi nelayan untuk melanjutkan mata pencahariannya. "Persisnya bagaimana, saya belum tahu karena sekarang sedang digodok, tapi saya yakin akan mengarah ke sana (bantuan alat)," ujarnya.
Saat disinggung soal larangan transhipment (penjualan ikan di tengah laut), Riyanto menambahkan, pemerintah terpaksa mengambil tindakan tegas akibat besarnya kebocoran dari potensi hilangnya ikan hasil tangkapan dalam negeri. "Data pelabuhan yang ada di Indonesia dengan yang ada di Cina, Hong Kong, Taiwan, dan Vietnam, ikan yang datang jauh lebih besar. Berarti banyak sekali kapal yang melakukan transhipment tanpa ada data yang masuk," katanya.
Untuk memberikan kesempatan kepada nelayan, pemerintah memberikan waktu peralihan atau transisi dengan tujuan penghematan bahan bakar minyak, meskipun tetap dilakukan di pelabuhan yang telah disiapkan pemerintah. Intinya, semua aturan mengenai transhipment harus diikuti.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Larangan Transhipment untuk mencegah kapal bisa mengirim langsung ikan ke luar negeri. Kebijakan ini sempat diprotes Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) karena mengganggu pola kemitraan lokal yang selama ini dilakukan oleh kapal-kapal nelayan lokal.
SUMBER
Link:


