Pemutilasi 7 Anak di Siak Divonis Mati, Ibu Korban: Saya Puas

Ibu bocah korban mutilasi di Siak, Riau, Misna Anggraini, mengaku puas atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga pelaku mutilasi tersebut. Ia berniat terus memantau persidangan sampai tingkat banding serta proses eksekusi. "Puas saya dengan putusan hakim. Sampai eksekusi pun akan saya pantau," katanya, Kamis, 12 Februari 2015.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak yang diketuai Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Delvi (20 tahun), Supiyan (26), dan Dita Desmala Sari (19). Hakim menyatakan ketiga terdakwa itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan pembunuhan berencana. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menurut fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi, terdakwa Muhammad Delvi, Supiyan, dan Dita Desmala Sari terbukti secara sah serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dengan ini, terdakwa dihukum mati," kata Sorta.

Ibu bocah korban mutilasi di Siak, Riau, Misna Anggraini, mengaku puas atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga pelaku mutilasi tersebut. Ia berniat terus memantau persidangan sampai tingkat banding serta proses eksekusi. "Puas saya dengan putusan hakim. Sampai eksekusi pun akan saya pantau," katanya, Kamis, 12 Februari 2015.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak yang diketuai Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Delvi (20 tahun), Supiyan (26), dan Dita Desmala Sari (19). Hakim menyatakan ketiga terdakwa itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan pembunuhan berencana. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menurut fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi, terdakwa Muhammad Delvi, Supiyan, dan Dita Desmala Sari terbukti secara sah serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dengan ini, terdakwa dihukum mati," kata Sorta.
Putusan hakim terhadap Delvi dan Supiyan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun vonis mati bagi Dita Desmala Sari melebihi tuntutan jaksa, yang menuntutnya dihukum penjara seumur hidup.
Kasus mutilasi bocah ini menggemparkan masyarakat Riau pada Agustus 2014. Peristiwa brutal itu terjadi di wilayah hukum Bengkalis dan Siak dengan pelaku sama. Kepolisian Resor Siak menetapkan Muhammad Delvi dan istrinya, Dita Desmala Sari, serta dua temannya, yakni Supiyan dan DP, 17 tahun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah di Riau. Namun DP divonis bebas di pengadilan tingkat banding karena tidak terbukti bersalah.
Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Dibantu istrinya dan dua temannya, Delvi memutilasi tetangganya. Tiga korban di Siak berinisial MJ, FM alias OV, dan RH. Seluruh korban berumur di bawah 10 tahun.
Pasangan suami-istri Delvi-Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, yakni MA, MM, dan AC. Terakhir terungkap satu pembunuhan lagi di Rokan Hilir dengan korban berinisial FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/11RhpJ


